Karyadi Meregang Nyawa di Tangan Eko yang Cemburu Buta

0
244

Kliksumatera.com, MUARA ENIM- Di hari Minggu libur, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi mengapresiasi langsung atas cepat dan tanggapnya kinerja Polsek Gelumbang dan jajaran Satreskrim Polres Muara Enim. Demikian, giat press ungkap kasus yang digelar di Mapolsek Gelumbang .

Hadir dalam giat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Darma SH SIK MSi, Kapolsek Gelumbang, AKP Morris Widhi Harto SIK, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang, IPTU Syawaluddin SH, dan Tim Puma Polsek Gelumbang, Minggu (06/03/2022).

Kejadian bermula dari Tsk Eko Harmoko Bin Anang Cik (34) warga Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, sekira pukul 22.30 Wib di Warung Kopi Endang yang terletak di Desa Talang Taling. Awalnya Tsk Eko menelpon Mardiah, seorang janda yang bekerja di warung tersebut, dengan maksud menanyakan keberadaannya. Mardiah pun menjelaskan kalau dirinya sedang bekerja di warung milik Endang. Tsk Eko pun mendatangi Mardiah di warung tersebut. Tiba di lokasi kejadian, Tsk Eko melihat Mardiah bercengkerama di depan warung dengan Korban yang diketahui bernama Har (45) warga Desa Muara Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Diduga cemburu melihat hal tersebut, Tsk Eko pun kalap dan langsung menyerang korban dengan senjata jenis pisau yang dibawanya.
Korban Har yang tidak menyangka mendapatkan serangan tersebut jatuh tersungkur di tempat kejadian. Akibat luka tusuk dan pendarahan yang dialaminya, nyawa korban tidak tertolong. Dan bukan hanya itu, akibat tindakan brutal Tsk Eko juga melukai anaknya Mardiah, Rayen Rajendra.

Melihat kejadian tersebut , salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung menghubungi pihak Polsek Gelumbang. Tanpa menunggu waktu lama, Tim Puma Reskrim Polsek Gelumbang yang dipimpin IPTU Sawaluddin SH langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan tersangka di seputar SPBU Talang Taling. “Dugaan motif awal adalah cemburu, dan juga Tsk ini dalam pengaruh narkoba, sehingga kalap dan menyerang korban di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi.

Guna penyidikan selanjutnya, Tsk dan barang bukti diamankan oleh pihak Polsek Gelumbang. Sedangkan ancaman hukuman yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan : Yudi/Rilis
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here