Kliksumatera.com, PALEMBANG– Membawa identitas diri saat berada di luar rumah sudah menjadi keharusan, hal ini juga yang dialami Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda. “Saya saja kalau ketinggalan KTP, saya pulang lagi Pak,” kata Fitri, Senin (28/3/2022), saat inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kecamatan Ilir Barat (IB) 2 Palembang.
Menurutnya, KTP wajib dimiliki seluruh warga Palembang yang sudah memasuki usia wajib, tentunya keharusan memiliki identitas diri ini, warga harus melaporkan diri ke dinas terkait, yakni Disdukcapil. “Petugas harus aktif, kalau sudah memenuhi syarat dan KTP nya sudah selesai petugas harus mendistribusikannya ke pihak kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.
Menurutnya limit waktu penyelesaian KTP tidak butuh waktu lama, berkisaran 3 – 7 hari. “Ini masih ada KTP yang menumpuka belum didistribusikan,” tegasnya.
Nah,belum lagi satu UPTD harus melayani dua kecamatan, tentunya, kata Fitri akan menghambat pelayanan. “Ternyata dari Dukcapil IB I membagian KTP ke Kecamatan IB II satu bulan sekali,” kata Fitri.
Sementara itu Hambali Zen, Camat IB II juga mengaku mengalami keterlambatan dalam membagi KTP warganya, lantaran UPTD masih bergabung dengan IB I. “UPTD IB I bukan IB I saja, namun IB II juga ikut bergabung ke UPTD IBI,” terangnya.
Masih katanya, ia berharap guna mempercepat pelayanan administrasi masyarakat, UPTD harus ada disetiap kecamatan. “Kalo setiap Kecamatan ada UPTD-nya, tentu pelayanan untuk masyarakat bisa cepat,” pungkasnya.
Sumber : Imam/Ril
Editing : Imam Ghazali