Kliksumatera.com, LAHAT- Dua warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat saat dibincangi wartawan mengaku terjebak dalam laporan pemilik IUP ke Polres Lahat, pada Senin (28/03/2022) kemarin.

“Awalnya, sekira pukul 09.00 WIB saya ada janji ingin ketemu dengan pihak BPI, tapi, tak lama saya ditelepon Kadus IV, bahwa ada acara di TMC Benteng,” ungkap Ketua BPD Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Herwansyah, pada Rabu (30/03/2022).
Selanjutnya, sambung Herwansyah, saat hendak berangkat menuju ke TMC Benteng, dirinya mendapat telepon dari Harbiyanto warga Dusun Gunung Kembang untuk ketemuan di Polres Lahat. “Padahal acara di TMC Benteng saat itu pukul 13.00 WIB, dikarenakan ditelepon Harbiyanto, lalu saya lebih dulu menemuinya di Polres Lahat,” ujarnya.
Tapi, setiba di Polres Lahat, Harbiyanto salah satu warga Dusun Gunung Kembang tersebut tidak berada di tempat. “Pikir saya ketemuan di Polres Lahat itu, untuk membahas soal lima poin hasil musyawarah Dusun Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat sebelumnya,” kata Ketua BPD.
Setelah satu jam di Polres Lahat, kata Herwansyah, tiba tiba dirinya dipanggil oleh anggota Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat, dan ditanyai seputaran Galian C milik Solehan. “Nah, ketika ditanya aktivitas penambangan sirtu galian C, saya jawab tidak mengetahui. Termasuk soal IUP, apalagi tentang batas-batas antara IUP milik Solehan dan Sudarman, mendengar jawaban dari saya anggota tersebut, bilang idak nyambung, lalu, saya disuruh keluar,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Ibu Hernan anggota BPD Gunung Kembang Kecamatan Merapi, Timur, Kabupaten Lahat, dirinya dijemput dan diajak ke Polres Lahat. “Pertanyaannya sama apa yang disampaikan Ketua BPD, intinya saya tidak mengetahui soal IUP, apalagi batas-batas antara pemilik IUP Sudarman dan Solehan selaku pengusaha Galian C di Desa Gunung Kembang,” kata Hernan.
Diakui keduanya, untuk bantuan ke Desa Gunung Kembang dari Solehan selama ini alhamdulillah ada, meski sempat terlambat. Dan, tidak bisa dipungkiri baru-baru ini pihaknya menggelar rapat, dan ada lima poin diminta warga.
“Yang jelas, kami selaku BPD Gunung Kembang, tidak mengetahui terkait IUP yang dimaksud, apalagi, untuk batas-batas IUP pemilik antara Solehan dan Sudarman,” pungkasnya.
Salah satu warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Kusia saat diminta komentarnya mengaku, galian C yang beraktivitas selama ini berada di lokasi lahannya.
“Lahan saya dengan Panjang 117 meter, Lebar ke dusun 38 meter dan bentang arah ke Sungai Lematang 49 meter ini, tidak pernah saya jual dengan siapa pun, termasuk dengan Sudarman mantan anggota DPRD Lahat tersebut,” tukasnya, seraya mengatakan, memang selama ini sempat saya pasarkan melalui Bapak Solehan.
Sementara, Mahendra Reja Wijaya SH dikonfirmasi terkait dua warga terjebak dalam laporan ke Polres Lahat oleh pemilik usaha tambang Galian C Sudarman, menjelaskan, untuk soal itu akan dibicarakan terlebih dahulu dengan kliennya. “Yang jelasnya galian C yang diambil oleh Solehan tersebut, masuk dalam IUP kliennya,” imbuhnya singkat.
Laporan : Idham/Novita
Editing : Imam Ghazali

