Kliksumatera.com, MUARA ENIM- Sadis! Perbuatan seorang ayah di Kabupaten Muara Enim hingga harus dibekuk polisi, betapa tidak SY (37), warga Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) seharusnya menjaga dan melindungi putrinya malah, merusak masa depan sang putri semata wayangnya sendiri sebut saja Bunga (18).
Parahnya, anak gadisnya itu digagahi SY berkali-kali sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) atau Bunga masih berusia 11 tahun.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengungkapkan, aksi bejat tersangka terakhir kali dilakukan pelaku pada tahun lalu. “Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan di September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB,”ungkap Kapolres, Kamid (21/04/2022) dalam siaran persnya.
Terungkapnya, aksi bejat ayah cabul ini setelah korban melaporkan perbuatan tersangka ke unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim. Atas dasar itulah tersangka SY akhirnya diringkus anggota Reskrim Polres Muara Enim di kediamannya pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU No 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman,” tegasnya.
Selanjutnya, Aris mengungkapkan dari pengakuan tersangka motif utama memperkosa anak gadisnya lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim. “Pengakuan pelaku sang istri tak hanya melakukan penolakan untuk diajak bersetubuh, akan tetapi acapkali memarahinya, sehingga dia nekat melampiaskan hasrat nafsunya kepada korban,”bebernya.
Ditambahkan Kapolres, perbuatan cabul pelaku terhadap korban sejak duduk di bangku SD hingga korban saat ini mengemyam pendidikan SMA. “Sudah sering dan tak terhitung lagi pelaku melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban di dalam rumahnya,” terangnya.
Laporan : Fadli
Editing : Imam Ghazali

