Oleh : Amy Sarahza
Partai Buruh membawa 18 tuntutan dalam aksi May Day Fiesta yang akan dihelat di Gedung DPR dan Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu (14/5). Di antaranya berupa redistribusi kekayaan serta penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di dalam perayaan May Day 2022 tersebut, baik di depan Gedung DPR pertama maupun di GBK kegiatan yang kedua mengusung 18 isu perburuhaan.
Tuntutan utama yang akan disuarakan adalah penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Said, aturan hukum tersebut mengeksploitasi buruh. Tuntutan lainnya yaitu mendesak pemerintah menurunkan harga bahan pokok termasuk minyak goreng; mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan, menolak revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan menolak revisi UU Serikat Kerja/Serikat Buruh.
Lalu penolakan atas upah murah, penghapusan outsourcing, penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan desakan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) dan Buruh Migran disahkan. Kemudian penolakan pengurangan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria, setop kriminalisasi petani, serta biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis.
Selanjutnya meminta pemerintah mengangkat guru dan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemberdayaan sektor informal, ratifikasi konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja, mengupayakan status sopir ojek online sebagai pekerja, bukan lagi mitra kerja. Pada aksi ini juga akan meminta kepastian agar Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu, redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan dan air bersih), dan meminta pemerintah mengupayakan agar tidak ada lagi warga yang kelaparan.
Massa buruh akan melakukan aksi demonstrasi di DPR. Setelah itu, massa buruh akan merayakan May Day Fiesta di GBK. Lebih dari 50 ribu buruh. (CNN Indonesia 13 mei 2022). May Day pegelaran Tahunan tanpa solusi. Tiap tanggal 1 may dikalender disematkan sebagai hari buruh nasional, yg biasa disebut ” may day “. Tiap tahun para buruh dr sabang sampe marauke selalu melakukan demo, bahkan di ibukota demo selalu digelar besar besaran, yg selalu menjadi rutinitas tiap tahun untuk mengeluarkan segala unek unek mereka sebagai seorang buruh diIndonesia, para buruh selalu mengeluh eluhkan hak hak mereka yg makin dianak tirikan oleh korporasi.
Mirisnya meski diadakan setahun sekali orasi2 yg disampaikan oleh buruh tak kunjung terealisasi oleh pemerintah, tak hayal demo2 yg mereka tiap tahun ini hanya menjadi rutinitas tahunan yg tanpa solusi hakiki seperti yg diharapkan semua buruh Indonesia. Harapan2 mereka bagai bertepuk sebelah tangan, karena pemerintah terlanjur manut kepada koorporasi yg lebih menguntungkan mereka. Ini lah wajah rezim kita saat ini yg benar2 kapitalis dan liberal.
Pemerintah abai dalam kesejahteraan Buruh
Seyogyanya Pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan buruh atau pekerja, tapi fakta nya peraturan peraturan yg dibuat pemerintah semua pro kepada pegusaha/ koorporasi. Salah satu nya UU omnibuslaw, undang undang ini hanya mengeksploitasi buruh atau pekerja, membuat perbudakan zaman modern, dengan upah yang murah. Bagaimana mungkin buruh bisa sejahtera kalau dizaman yg makin sulit disaat harga harga kebutuhan makin melambung tinggi sedangkan penghasilan mereka makin dibatasi.
Ditambah lagi banyak perusahaan yg melakukan perampingan karyawan. Tambah lagi 1 masalah yaitu pengangguran makin meningkat, disaat seperti ini apa yg bisa dilakukan pemerintah??? Makin besar PR pemerintah, tapi sampai sekarang seperti nya tidak ada progres berarti dlm menangani kesejahteraan buruh bahkan yg ada pengangguran makin merajalela yang berakibat meningkatnya kejahatan dimana-mana.
Sudah saatnya kita membuka mata dan fikiran lebar lebar, bahwa rezim demokrasi ini sdh benar2 sakit, sistem yg tidak memberi solusi sistematis, sudah selayaknya sistem ini kita campakkan, sudah saat nya rakyat lepas dr segala pe deritaan selama ini, diganti dengan sistem islam yang sudah terbukti berjaya 13 abad lamanya. Semoga aroma kejayaan Islam segera kembali. Aamiin Allahuakbar.
Bagaimana sistem upah pekerja dalam islam?
“Bayarlah upah kepada karyawan sebelum kering keringatnya, dan beri tahukan ketentuan gajinya terhadap apa yang dikerjakan.” (HR Baihaki).
Islam sangat menolak perilaku eksploitatif terhadap karyawan. Karena itu, membayar upah karyawan tepat waktu termasuk amanah yang harus segera ditunaikan. Besarannya pun harus disesuaikan dengan kebutuhan minimal untuk bisa hidup sejahtera. Itulah makna yang terkandung dalam hadis di atas.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisa [4]: 58).
Tidak sedikit pengusaha dengan alasan ketidakmampuannya membayar upah karyawan semaunya, padahal keuntungan pengusaha melimpah. Hanya dengan sedikit permainan akuntansi data bisa berubah, seolah perusahaan tidak memiliki keuntungan yang besar, sehingga dapat mengupah karyawan dengan upah yang rendah.
Islam sangat melarang manusia memakan harta dengan cara yang batil. Mengupah karyawan semaunya, padahal sebenarnya perusahaan mampu membayar lebih, ini merupakan kebatilan yang harus ditinggalkan.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa [4]: 29).
Dalam Sistem Penggajian Islam, menyebutkan, prinsip perhitungan besaran gaji sesuai syariah. Pertama, prinsip adil dan layak dalam penentuan besaran gaji.
Kedua, manajemen perusahaan secara terbuka dan jujur serta memahami kondisi internal dan situasi eksternal kebutuhan karyawan terhadap pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Ketiga, manajemen perusahaan perlu melakukan perhitungan maksimisasi (maximizing) besaran gaji yang sebanding dengan besaran nisab zakat.
Dan keempat, manajemen perusahaan perlu melakukan revisi perhitungan besaran gaji, baik di saat perusahaan laba maupun rugi, dan mengomunikasikannya kepada karyawan.
Untuk itu, pemilik perusahaan hendaknya menetapkan kebijakan kepada manajemen perusahaan untuk mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas sebagai sebuah tanggung jawabnya terhadap karyawan. Wallahu a’lam.

