Oleh: Ummu Aziz
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melaporkan sekitar 17 ribu calon haji Indonesia diduga bermasalah administrasi dalam proses registrasi pemberangkatan ke Arab Saudi.
“Kemungkinan ada masalah registrasi itu sekitar 17 ribu calon haji. Itu yang akan kami tuntaskan,” kata Muhadjir Effendy dilansir Antara, Kamis, 19 Mei. (voi.id/ 19 Mei 2022).
Terdapat tiga syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu syarat vaksinasi COVID-19 minimal vaksin lengkap, PCR 72 jam sebelum keberangkatan dan syarat maksimal umur di bawah 65 tahun.
Pemerintahan Arab Saudi memberikan izin haji hanya bagi orang berusia antara 18 dan 65 tahun yang telah divaksinisasi atu imunisasia atau diimunisasi.
Persyaratan administrasi seperti vaksin dan usia disampaikan pemerintah Arab Saudi tidak bisa diantisipai oleh pemeritah Indonesia. Ini berdampak ribuan calon jemaah menjadi korban ketidaksiapan pemerintah Indonesia untuk menyiapkan sejak awal ataupun melakukan negosiasia dengan pemerintah Saudi.
Setelah dua tahun menunggu pandemi usai, para calon jamaah haji berharap besar tahun ini bisa berangkat ke tanah suci. Namun dengan berakhirnya pandemi justru pemerintah Saudi membuat kebijakan baru yang banyak di antara calon jamaah haji belum bisa memenuhi syarat keberangkatan karena faktor usia yang dibatasi umur 65 tahun.
Bisa dipahami bila pelaksana ibadah haji mengharuskan jemaah berkerumun dalam jumlah yang sangat besar, sangat rentan menjadi media penyebaran virus Covid-19. Dan sudah tepat adanya kebijakan pembatasan usia jemaah, keharusan vaksinasi, keterangan bebas Covid-19 semua demi keselamatan jemaah haji. Untuk itu pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah sejumlah negara penerima kuota haji bekerja sama demi pelayanan bagi jemaah haji. Calon jemaah haji dipilah dan dipilih mana yang benar-benar mampu dan belum pernah berangkat haji mendapat prioritas pemberangkatan. Bagi calon jemaah yang masih menggunakan dana talangan haji misalnya, mereka belum bisa dikatakan wajib haji bisa ditunda pemberangkatannya sampai mereka benar-benar mampu. Ini akan mengurangi deret antrean haji.
Kemudian peserta yang telah memenuhi syarat-syarat keberangkatan diisolasi khusus 2—3 pekan sebelum pelaksanaan ibadah haji dan diberi pelatihan khusus terkait protokol kesehatan selama ibadah untuk memastikan kondisi “aman” terealisasi. Biaya isolasi tentu tidak boleh dibebankan kepada jemaah lagi, namun ditanggung oleh pemerintah. Begitu juga dengan unit pesawat dan kendaraan pengangkut jemaah haji, hotel dan penginapan, faskes dan nakes, serta akomodasi lainnya diperbanyak dua atau tiga kali lipat dari penyelenggaraan ibadah haji normal di luar pandemi. Karena ibadah haji merupakan kewajiban bagi muslim yang mampu, maka pemerintah wajib menyediakan pendanaan berapa pun yang dibutuhkan.
Wallahua’lam bi shawab.

