Oleh : Endah Desi Norvita MPd
Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam sebuah negara, guna menghasilkan sumber daya manusia yang handal. Jika bicara mengenai pendidikan sekarang, maka tidak lepas dari yang namanya biaya. Ketika kita ingin menempuh pendidikan tingkat dasar hingga perguruan tinggi tentulah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini jelas akan membuat mereka yang berekonomi rendah, tidak berkesempatan mendapatkan pendidikan yang layak di bangku sekolah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia sendiri sudah memiliki Dana Abadi Pendidikan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Dana Abadi di Bidang Pendidikan ini adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Contohnya saja ada dana untuk beasiswa menjadi salah satu bagian yang di danai oleh Dana Abadi Pendidikan. Jenis beasiswa tersebut seperti beasiswa Afirmasi, Targeted, kewirausahaan, Umum, Kerjasama Pendanaan, dan Kolaborasi.
Tetapi dalam program Dana Abadi Pendidikan tersebut, pemerintah sebenarnya hanya memberikan solusi yang berupa bantuan secara umum. Buktinya saja untuk sampai ke hasil akhir pendidikan yang berkualitas hingga mencetak sumber daya manusia yang handal, sebenarnya membutuhkan biaya penunjang yang tinggi. Apalagi biaya-biaya lainnya diluar beasiswa itu dibebankan sendiri kepada rakyat dan selebihnya pemerintah berlepas tangan.
Beginilah posisi kita saat ini dengan model pendidikan kapitalis yang menjadikan hak kita mendapatkan pendidikan yang seharusnya bisa gratis dikarenakan bentuk tanggung jawab pemimpin dalam menjamin kesejahteraan umatnya, tetapi malah berujung rakyatnya sendiri yang berjuang memenuhi biaya pendidikan.
Berbeda jika kita mengambil pendidikan dengan model pendidikan Islam, bukan hanya pendidikan tapi juga keamanan dan kesehatan bisa di dapatkan seluruh warga negara secara gratis. Karena semua itu sebenarnya termasuk ke dalam kebutuhan dasar (hajah asasiyyah) yang memang harus dijamin pemenuhannya secara menyeluruh oleh pemimpin.
Kepemimpinan yang berlandaskan ketaatan dan ketakutannya kepada Allah, akan membuat pemimpin percaya bahwa apa yang ia pimpin sekarang akan dipertanggungjawabkannya setelah itu. Atas dasar itu pemimpin harus menjamin setiap warga negaranya mendapatkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya dengan mudah. Seperti dalam pendidikan diwujudkan dengan cara menyediakan pendidikan gratis bagi semua rakyatnya.
Tidak hanya itu, negara juga wajib menyediakan apapun yang mendukung pendidikan agar berjalan lancar seperti fasilitas, infrastruktur yang memadai, gedung-gedung, buku-buku pelajaran, bahkan menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan.
Gaji ini juga diambil dari Baitul Mal hasil dari pemasukan negara, sehingga boleh mengambil dana dari negara untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan negara tersebut mencukupi maka negara tidak akan menarik pungutan apapun dari rakyat.
Sebaliknya jika harta di Baitul Mal habis atau tidak cukup untuk menutupi biayaan pendidikan, maka negara akan meminta sumbangan sukarela dari kaum Muslim. Apabila sumbangan sukarela pun tidak mencukupi, Allah SWT memberikan hak kepada negara untuk boleh memungut pajak (dharibah) dari kaum Muslim.
Hanya saja, penarikan pajak dilakukan secara selektif. Artinya, tidak semua orang dibebani untuk membayar pajak. Hanya pihak-pihak yang dirasa mampu dan berkecukupan saja yang akan dikenain pajak. Orang-orang yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup dibebaskan dari membayar pajak.
Begitulah jika kita berada di negara Islam, semua akan diperhatikan dan dibuat sejahtera oleh negara. Berbeda dengan negara kapitalis, pajak dipungut secara tidak selektif, orang-orang miskin pun harus membayar berbagai macam pajak atas pembelian suatu produk atau pemanfaatan jasa-jasa tertentu.
Walaupun di negara Islam sudah terjamin dalam penyediaan dan penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh warganya, bukan berarti individu dilarang menyelenggarakan pendidikan secara mandiri. Setiap warga negara Islam diperbolehkan mendirikan sekolah, madrasah, pesantren atau lembaga-lembaga pendidikan serta menarik kompensasi atas jasa yang telah mereka berikan. Mereka juga diperbolehkan menyusun kurikulum dan mata pelajaran sendiri. Hanya saja, kurikulum dan mata pelajaran tersebut tidak boleh menyimpang dari akidah dan syariah Islam.
Kemudian negara akan tetap mengawasi kurikulum dan mata pelajaran yang diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan swasta tersebut serta akan menindak dengan tegas siapapun yang mengajarkan pelajaran-pelajaran yang bertentangan dengan akidah dan syariah Islam.
Sebegitu tertatanya pendidikan kita jika mengambil model pendidikan Islam yang berlandaskan hukum Islam, itulah yang akan membuat pemimpin sadar bahwa kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab pemimpin yang harus diperjuangkan. ***

