Oleh : Aty Regar
Satu Muharam mengingatkan kita pada peristiwa hijrahnya Rasulullah ﷺ dan para sahabat dari dar kufur (Makkah) menuju dar Islam.
Kata “hijrah” merupakah isim (kata benda) dari fi’il “hajara” yang berarti tarku al-ulaa li ats-tsaniyah (meninggalkan dari yang pertama menuju yang kedua).
Allah SWT berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙ اُولٰۤىِٕكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah: 218)
Dalam ayat lain disebutkan, “Barang siapa yang berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 100).
Menurut Imam Al-Jurjani, hijrah berarti berpindah dari dar kufur menuju dar Islam. Menurut Ibnu Hazm, hijrah adalah tobat meninggalkan segala dosa. Sedangkan menurut Ibnu Rajab Al-Hanbali, hijrah berarti meninggalkan dan menjauhi keburukan untuk mencari, mencintai, dan mendapatkan kebaikan.
Patutlah kita merenungi secara mendalam makna hijrah sebagaimana Rasulullah ﷺ sampaikan, “Seorang muslim adalah orang yang menjadikan muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Seorang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Allah.” (HR Bukhari, Abu Daud, Nasai, Ahmad, Hakim, Ibnu Hibban, Humaidi).
Banyak orang hanya memandang hijrah dari aspek spiritual dan individual belaka. Padahal seharusnya kita membahas seluruh kepentingan ideologis dari peristiwa hijrah itu dari sudut pandang Islam dan misi dakwah Rasulullah SAW.
Kita harus menyadari bahwa hijrah bukanlah semata-mata menandai awal adanya kalender hijrah. Yang lebih penting, hijrah adalah peletakan batu pertama bangunan Negara Islam. Selama sekitar 1300 tahun negara itu menyatukan negeri-negeri tetangganya, membebaskan para penduduknya yang tertindas dan membawa mereka pada rahmat Allah SWT melalui Islam.
Hijrah adalah peristiwa yang menjadi titik transformasi dari ide-ide Islam sebagai ideologi yang kemudian diterapkan secara praktis oleh sebuah negara.Dalam konteks kekinian, hijrah harus kita maknai sebagai upaya mengubah sistem jahiliah yang saat ini banyak diterapkan di berbagai negeri kaum Muslim—yakni kapitalisme-sekular dan sistem politik demokrasi—menjadi sistem Islam.
Kondisi saat ini mengingatkan kita akan kondisi Kota Makkah ketika diutus Rasulullah saw. yang dipenuhi berbagai kesesatan, kezaliman dan kerusakan. Dalam bidang akidah, pada saat itu masyarakat menyembah berhala. Dalam bidang ekonomi masyarakat melakukan transaksi dengan akad ribawi, terbiasa mengurangi takaran dan timbangan. Dalam bidang sosial perzinaan merajalela, khamr ada di mana-mana, bayi perempuan dikubur hidup-hidup serta terjadi konflik antar suku.
Pada saat ini, kondisinya tidak jauh berbeda. Sistem ekonomi kapitalisme yang ditopang oleh sistem perbankan ribawi menghasilkan kesenjangan ekonomi yang sangat tinggi serta besarnya angka kemiskinan. Sistem politik berkiblat pada sistem demokrasi yang berasal dari Yunani menghasilkan elit politik yang bermoral rusak, meraih jabatan hanya untuk memperkaya diri, tanpa memperhatikan kondisi masyarakat.
Berbagai perilaku jahiliah bahkan lebih massif lagi terjadi, seperti perzinaan yang secara terbuka dipertontonkan, kampanye LGBT yang tanpa malu dilakukan, pabrik minuman keras yang secara legal memproduksi jutaan minuman haram, aborsi yang sejatinya merupakan pembunuhan terhadap jutaan nyawa, hingga konflik antara elit yang memperebutkan kursi dan kekuasaan lima tahunan.
Kondisi ini tentu harus kita ubah. Jika kita menjadikan Rasulullah SAW. sebagai teladan, perubahan yang harus kita lakukan haruslah perubahan yang total dan fundamental. Persis sebagaimana Rasulullah SAW ketika mengubah masyarakat jahiliah yang rusak menjadi masyarakat Islam yang beradab.
Perubahan yang harus kita lakukan bukan sekadar perubahan individual, tetapi perubahan sistem kehidupan. Pasalnya, permasalahan Dunia Islam saat ini pun bukan sekadar masalah individual, tetapi sistemik.
Hijrah Politik
Akidah Islam adalah pemikiran mendasar tentang kehidupan baik sebelum maupun setelahnya. Akidah Islam senantiasa mengaitkan segala pengaturan kehidupan dunia dengan aturan yang diturunkan oleh Allah Subhanaallahu wa ta’ala karena setelah kehidupan dunia ada kehidupan akhirat dimana semua perbuatan yang dilakukan di dunia akan dipertanggungjawabkan.
Akidah Islam telah memancarkan syariat Islam untuk mengatur kehidupan manusia yang bersifat ubudiyah seperti shalat, zakat, haji, dll.. Sebagaimana juga mengatur kehidupan manusia yang sifatya politik seperti politik ekonomi, pendidikan, sosial kemasyarakatan, pemerintahan, bahkan politik luar negeri.
Allah subhanaallahu wa ta’ala telah berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 89 ,
وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ الۡـكِتٰبَ تِبۡيَانًا لِّـكُلِّ شَىۡءٍ وَّ هُدًى وَّرَحۡمَةً وَّبُشۡرٰى لِلۡمُسۡلِمِيۡ
“…Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”.
Ketika negara dibangun atas dasar sistem politik yang benar yakni Akidah Islam dan diatur dengan aturan yang benar yakni syariat Islam niscaya semua problem kehidupan akan tuntas terselesaikan karena Ia merupakan obat yang manjur dari Zat Pencipta Alam Semesta.
Obat yang telah diresepkan tidak akan berhasil mengobati kalo tidak diminum, sama halnya dengan syariat Islam, tidak akan mampu menyelesaikan problem kehidupan termasuk problem generasi kalo tidak diterapkan. Oleh karena itu syariat Islam kaffah ini harus diterapkan oleh negara. Dan negara ini adalah Khilafah Islamiyah.
Khilafah Islamiyah adalah kebutuhan umat Islam saat ini, karena dengan tegaknya Khilafah Islamiyah semua problem kehidupan termasuk problem generasi akan tertuntaskan.
Untuk itu umat Islam harus hijrah politik (berpindah) dari sistem sekularisme-kapitalisme menuju sistem politik Islam dalam institusi Khilafah Islamiyah. Hijrah politik adalah sebuah keharusan sekaligus kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi.
Spirit hijrah bagi kaum muslim semestinya tidak terbatas pada perubahan individu dan masyarakat. Ada makna yang lebih luas jika kita berkaca pada peristiwa hijrahnya Rasulullah ﷺ, yaitu menegakkan sistem dan kepemimpinan Islam secara menyeluruh dalam tatanan negara.
Spirit hijrah bagi seorang muslim ialah bersegera melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh.
Peristiwa hijrah Rasulullah SAW memberi kita pelajaran keimanan menuntut kita untuk taat,yakni siap meninggalkan seluruh hukum jahiliyah dan siap menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. ***

