Kliksumatera.com, PAGARALAM- Saat ini di Kota Pagaralam sedang berjalan beberapa kegiatan pekerjaan fisik proyek. Namun masih saja terdapat pihak kontraktor yang tidak menaati aturan yang sudah ada. Seperti pekerjaan Jalan Lingkar Pelang Kenidai – Sukajadi Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam.

Sangat disayangkan kalau pekerjaan proyek untuk kemajuan kota tidak ditemukan papan proyek sebagai petunjuk, baik waktu, sumber dana, dan sebagainya. Padahal papan proyek mutlak dipasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain proyek siluman, juga pelaksanaan di lapangan diduga jarang di tempat atau pengawasan dari dinas terkait kurang.

Warga Pelang Kenidai, Merlyn Kecamatan Dempo Tengah Pagaralam kepada wartawan media ini Senin (15/8/2022) menuturkan, kalau di kampungnya Dempo Tengah beberapa hari ini sedang melakukan pengecoran jalan lingkar namun tidak ada papan petunjuk sebagai sumber informasi bagi masyarakat. ”Kita berterima kasih dengan pemerintah atas adanya proyek dimaksud, yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat banyak. Akan tetapi amat disayangkan terdapat sejumlah proyek tanpa papan petunjuk. Menurut Marlyn itu perlu agar masyarakat tahu jenis pekerjaan, sumber dana dan jumlah pekerjaan berapa, hal ini bisa saja disebut Proyek Siluman. Kita tidak mengerti apakah kontraktor tidak mengerti atau gimana,” cetusnya.
Tidak hanya papan proyek, juga ditemukan itu proyek dikerjakan tanpa kehadiran sang pengawas pekerjaan. ”Mau tidak mau hal ini tentu akan berpengaruh terhadap kualitas suatu pekerjaan. Alhasil, tukang dan kontraktor kerjanya tidak benar. Kan sayang kalau dananya tidak sesuai dengan hasil pekerjaan nanti baru beberapa waktu sudah hancur, dan hal ini sering terjadi,” jelasnya.
Sementara Matsuri, juga warga Kelurahan Pelang Kenidai Desa Sukajadi Kecamatan Dempo Tengah Pagaralam menambahkan, agaknya proyek tanpa papan petunjuk itu kuat dugaan disengaja oleh oknum tertentu agar lepas dari pengawasan masyarakat. ”Padahal aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014),” tandasnya.
Laporan : 09-Pai
Editing : Imam Ghazali

