Oleh: Umma Salman
Kebakaran lahan kawasan Bukit Parombahan (Simpang Gonting), Desa Aek Sipitudai, dan lahan kawasan Bukit Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mulamula, juga ikut terbakar, Jumat 5 Agustus 2022 malam. Hal itu dibenarkan Camat Sianjur Mulamula Sihar Limbong kepada Sumut Poskota.co.id saat dihubungi via telepon.
Sedangkan dilansir dari, kumparan.com, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau mencapai 1.060,85 hektare. Angka luas Karhutla tersebut dihimpun selama periode Januari hingga Juli 2022.
Jika kita telaah lebih dalam, parahnya kapur asap tentu bukan tanpa sebab. Kebakaran hutan terus terjadi setiap tahunnya. Pemerintah seolah tidak mengambil pelajaran dari kasus-kasus sebelumnya. Apalagi dalam menegakan hukum kepada pelaku pembakaran hutan tidak tegas, serta penegakan hukumnya dinilai masih lemah. Akibatnya perusahaan masih bisa memiliki lahan yang luas atas izin pemerintah, kemudian di kelola untuk kepentingannya tanpa memperdulikan dampaknya. Hal ini menjadi wajar, sebab dalam sistem kapitalisme sekuler, negaralah yang memberi hak konsesi lahan kepada perusahaan swasta bahkan asing untuk mengelola lahan yang awalnya hutan gambut atau hutan lindung.
Jadi pangkal kebakaran hutan dan lahan adalah sistem undang-undang yang telah memberikan hak pengelolaan hutan dan lahan pada korporasi atau perusahaan. Aturan ini bersumber pada pemikiran sekuler yang menjamin kebebasan memiliki pada warganya. Hak memiliki yang dijamin negaralah yang membuat pemilik kapital boleh memiliki apa saja yang dikehendakinya.
Maka sekadar seruan untuk tidak bakar hutan saja tidak cukup, apalagi setelah pembakaran malah negara yang bertanggung jawab memadamkan api sementara tindakan tegas terhadap perusahaan yang menjadi tersangka tidak serius dilakukan, tentu tidak akan pernah menyelesaikan masalah Karhutla ini sampai kapan pun.
Dalam Islam, Hutan adalah salah satu jenis kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh satu atau sekelompok orang. Rasulullah SAW pernah bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ
Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput & api. Dan harganya adl haram. Abu Sa’id berkata, Yang dimaksud adl air yang mengalir. [HR. ibnumajah No.2463].
Maka yang berhak mengelola hutan dalam hal ini adalah negara untuk kemaslahatan umat. Tidak boleh diserahkan kepemilikannya kepada seseorang atau swasta, terlebih asing. Sehingga hak rakyat tidak terpenuhi.
Negara harus menjaga kelestarian hutan, terutama hutan gambut yang sangat bermanfaat untuk paru-paru dunia, penyimpan air pada saat musim hujan dan sebagai sumber air pada saat musim kemarau tiba. Selain itu hutan gambut adalah sumber habitat flora dan fauna yang menjaga keseimbangan alam.
Selain larangan pemilikan hutan, negara juga harus memberi sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan dengan ta’zir kepala negara (Khalifah) hingga mampu menimbulkan efek jera dan penebus dosa bagi pelakunya.
Dengan pengaturan yang terperinci tentang kepemilikan, kesadaran umum untuk menjaga lingkungan dan sanksi yang tegas bagi pelaku kemaksiatan akan menjadi solusi tuntas karhutla.
Namun penyelesaian masalah Karhutla ini tidak akan mungkin bisa diterapkan tanpa ada perubahan rezim dan sistem yang diberlakukan sekarang. Rezim yang sangat pro kapital dan sistem kapitalisme sekuler ini adalah sumber masalahnya.
Oleh karena itu harus ada perubahan secara fundamental terhadap tatanan kehidupan yang rusak dan merusak ini. Yaitu harus kembali kepada penerapan hukum-hukum Allah SWT.
Wallahu a’lam bish-showab

