Kliksumatera.com, LAHAT- Kuasa hukum masyarakat adat Desa Padang Lengkuas, Ny Nurdiana, SH secara resmi melayangkan surat ke Menteri Pertanahan Nasional dengan nomor 001/PERKUM/Pdl/VII/2022 Prihal Mohon Perlindungan Hukum, beberapa waktu yang lalu.

“Kami telah melayangkan surat ke Menteri Pertanahan Nasional prihal permohonan perlindungan hukum atas kasus dugaan penyerobotan dan penguasaan atas tanah milik masyarakat Adat Desa Padang Lengkuas oleh PT Arta Prigel,” ungkap Ny Nurdiana, SH.
Dikatakannya, dalam surat yang pihaknya layangkan pada 21 Juli 2022 lalu terdapat ada 3 point yang dirinya sampaikan. Pihaknya berharap pihak Kementerian Pertanahan Nasional segera menindaklanjuti surat tersebut.
Pertama, mohon pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) No 15 dicoret diganti No 14 Tahun 2006 atas nama PT. Arta Prigel terletak di Kecamatan Merapi dan Kecamatan Pulau Pinang, Desa Padang lengkuas, Tanjung pinang, Gunung Agung, Pagar Batu, Nantal seluas 831 Ha, tanah Ulayat masyarakat Adat berada di Desa Padang Lengkuas lame, seluas 900 ha terletak diKecamatan Kota Lahat, berarti tidak termasuk di lokasi tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Arta Prigel. “Artinya, tanah Ulayat tidak termasuk di lokasi tanah HGU PT Arta Prigel. Dengan demikian, diduga tanah ulayat masyarakat adat Gumay Lembak warisan turun temurun Puyang Gerinsing Desa Padang lengkuas lame seluas 900 ha telah diserobot dan terindikasi ada kepentingan liar oknum pejabat sehingga dari tahun 1995 sampai hari ini masih bergejolak dan tersengketa,” jelas kuasa Hukum Ahli waris masyarakat adat Desa Padang Lengkuas, Ny Nurdiana, SH.
Kedua, mohon pembatalan hibah tanah dari PT Arta Prigel seluas 1.019.700 m2 maupun (seluruhnya) karena Lokasi tanah Ulayat tidak masuk lokasi PT Arta Prigel berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatra Selatan NO :231/KPTS/DLHP/2022 untuk Pembangunan
Perumahan PEMDA TK II Lahat. “Karena tanah ini adalah tanah Ulayat Masyarakat hukum adat yang dimiliki turun temurun secara komunal desa Padang Lengkuas lame, hal ini menjadi pereseden buruk,” tegas Ny Nurdiana, SH.
Ketiga, mohon agar pihak penegak hukum dapat melakukan Penyelidikan dan Prnyidikan terhadap PT Arta Perigel dan para pelaku yang terlibat memfasilitasi maupun yang berkepentingan serta backing, pada upaya menghilangkan dan merusak tatanan sumber kehidupan masyarakat hukum adat yang terdapat diatas tanah ulayat Desa Padang Lengkuas lame seluas + 900 ha untuk mendapatkan hukuman atau diambil tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Hal tersebut, sebagai bentuk perlindungan hukum dari Negara terhadap masyarakat hukum adat yang adalah warga negaranya. Hukum beserta para pemangku kepentingan untuk bersama sama berperan aktif sesuai tugas pokok dan fungsinya masing – masing. Kami sangat berharap permohonan kami ini dapat di tindaklanjuti sebagaimana mestinya. Surat ini juga kami tembuskan pula ke Presiden RI, Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua KPK, DPD Dapil Sumsel, dan DPRD Sumsel,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Padang Lengkuas, Sabroni saat ditemui di ruang kerjanya Senin (22/8/22) mengatakan , pihaknya selaku Pemerintah Desa siap berkoordinasi terkait permasalahan lahan ini. ”Di sini masyarakat Desa Padang Lengkuas menyerahkan sepenuhnya dan diwakili kuasa hukum masyarakat adat Desa Padang terkait permasalahan lahan ini. Kami telah menyerahkan kuasa penuh kepada kuasa hukum yang ditunjuk oleh ahli waris masyarakat adat Padang Lengkuas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jadi langsung saja hubungi kuasa hukum agar tidak terjadi miskomunikasi nantinya,” tandasnya.
Laporan : Idham/Novita
Editing : Imam Gazali

