Oleh : Hj. Padliyati Siregar ST
Perbincangan mengenai apa itu nonbiner kembali mencuat. Hal tersebut bermula usai viral di media sosial video mahasiswa (maba) Unhas dikeluarkan dosen pada Jumat (19/8/2022).
Diketahui, pada video viral tersebut terlihat seorang maba (mahasiswa baru) Fakultas Hukum Unhas (Universitas Hasanuddin) Makassar dikeluarkan dosen dari ruangan saat proses pengenalan kampus.
Mulanya, seorang mahasiswa baru yang mengenakan almamater serta kaca mata dipanggil agar maju ke depan. Kemudian, mahasiswa yang diketahui bernama NA tersebut ditanya oleh dosen mengenai status jenis kelaminnya. Secara mengejutkan NA menjawab bahwa statusnya adalah nonbiner (non binary).
Jawaban NA sontak membuat sang dosen cukup tersulut emosinya. Dosen tersebut kemudian meminta panitia agar mengeluarkan NA dari ruangan. Saat NA maju ke depan ditanya mengenai status kelaminnya, rupanya ada yang memvideokan. Video tersebut kemudian dijadikan konten oleh NA di media sosial dengan kata-kata yang kurang pantas.
Tentu saja ini menjadi perhatian termasuk Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan pihak kampus harus bertindak tegas mengenai jika adanya indikasi L68T. “Kalau pelaku menyebut diri Non-Biner dalam perkara orientasi seksual pribadi yang menyimpang, menyimpang baik secara pemahaman maupun perilaku maka pihak kampus harus bertindak hingga sanksi. Ini bisa menjadi kampanye L6BT. Pihak kampus untuk lawan dengan sanksi serta menetapkan kebijakan sehingga kejadian serupa tidak terjadi,” tegasnya, Minggu (21/8/2022).
Komisi disiplin pihak kampus, dapat dilibatkan dalam menyelidiki dan menyidangkan kasus ini agar rasa adil dan rasa aman bisa berjalan. “Semua orang tua anak yang menjadi warga baru dikampus ternama seperti Unhas bisa was-was kalau hal seperti ini diberi ruang. Kampus harus memberi jaminan rasa aman,” jelasnya.
Saat ini, kegiatan kaum L6BT makin marak. Jika dahulu masih terasa tabu, kini tanpa malu-malu. Mereka berani membuat pentas dan lomba ratu kecantikan, membuktikan adanya dukungan dari berbagai pihak. Pasalnya, tidak mungkin kegiatan sebesar itu dapat berlangsung kecuali ada izin dari pemegang kebijakan.
Sebagaimana kita ketahui, selama ini tidak ada aturan tegas yang melarang aktivitas L68T. Kebiasaan buruk itu hanya dinilai sebagai penyimpangan seksual, bukan kejahatan. Walhasil, ketiadaan aturan membuat mereka terus berkembang. Oleh karena itu, untuk menghentikan penyebaran aktivitas ini, pemegang kebijakan tidak boleh jinak.
Mereka harus berani mengambil keputusan karena L68T membahayakan bagi manusia. Selain dapat menghancurkan komunitas manusia, juga mendatangkan penyakit yang mematikan (HIV/AIDS).
Kampus, Bukan Pencetak Agen Pelangi
Memang bukan tidak mungkin, ada motif untuk mengubah karakter asli kampus sebagai pencetak agen perubahan, menjadi pencetak agen pelangi simbol L68T. Bagaimanapun, mahasiswa yang sebelumnya cuek dengan L68T sangat mungkin jadi tergerus dan teraruskan atas nama proses pergaulan.
Perubahan melalui pergaulan ini sejalan dengan misi dan arah pandang kaum L68T. Akal mereka tak lain berisi perjuangan HAM bagi nasib kaumnya sebagai wujud pembenaran atas perilaku L68T. Atas nama HAM, bahkan bagi yang bukan L68T juga sangat bisa menjadi pembela L68T, meski mereka muslim.
Tak pelak, ini adalah jalan untuk menjauhkan mahasiswa yang muslim dari ke-Islam-annya. Manusia berperilaku L68T adalah manusia-manusia rapuh. Karena mereka jauh dari peringatan Allah SWT. Bisa dibuktikan, mereka bukanlah manusia-manusia taat syariat. Dan terlampau ironis jika kampus berubah peran menjadi tempat pencetak agen pelangi.
Tingkah laku “alay”, “melambai”, kemayu, dan menyukai sesama jenis, jelas-jelas jauh dari karakter agen perubahan hakiki. Sebagaimana firman Allah dalam QS Ar-Ra’du [13] ayat 11
ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ وَاِذَآ اَرَادَ اللّٰهُ بِقَوْمٍ سُوْۤءًا فَلَا مَرَدَّ لَهٗ ۚوَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّالٍ
“…Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”
Allah SWT tidak akan mengubah keadaan mereka, selama mereka tidak mengubah sebab-sebab kemunduran mereka. Jika keberadaan kaum L68T ini ditumbuh suburkan, tunggu saja masa kehancuran masyarakat kampus. Yang meski dari sisi akademik boleh jadi mereka berprestasi, tapi dari sisi sikap menyelesaikan permasalahan kehidupan mereka nol besar. Pola ini pula yang menjadi jati diri demokrasi, anak kandung ideologi kapitalisme.
Lihatlah generasi pembela demokrasi-kapitalisme-liberal. Banyak dari mereka yang sudah menjadi generasi permisif, hanya mengerti hidup secara sekular, liberal, dan hedonis. Masa depan semu sajalah yang akan ada di tangan mereka. Intelektualitas generasi kampus tiada makna jika tidak membuat yang bersangkutan makin tunduk pada Sang Khaliq.
Keberadaan kaum L98T itu memang bersifat merusak. Bagaimana mungkin perubahan dunia menuju kebaikan dan kebenaran yang diridhoi Allah SWT itu terwujud, jika identitas para mahasiswa sebagai pengemban perubahan dari kampus sendiri ternyata adalah sosok-sosok yang dilaknat Allah SWT, sebagaimana Allah telah firmankan dalam Al-Quran tentang kehancuran kaum Nabi Luth as sebagai salah satu adzab Allah paling dahsyat. Na’udzubillaahi min dzaalik.
Islam Memberantas Perilaku Menyimpang
Islam mengharamkan penyimpangan orientasi seksual, apa pun jenisnya. Islam hanya membolehkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam wadah pernikahan sesuai syariat.
Negara sebagai representasi pelindung semua warga negaranya, akan menjaga umat tetap hidup dalam fitrah penciptaan sebagaimana yang ditetapkan Allah SWT.
Negara akan menjaga umat dari pemikiran-pemikiran sesat LGBT. Selain dengan menerapkan semua hukum syariat di dalam negeri, dalam hubungan luar negeri, Negara tidak membuka hubungan dengan negara dan lembaga internasional yang menjadikan kerja sama di antara mereka sebagai pintu masuk penjajahan.
Di dalam negeri, setiap rumah tangga akan memahami dan melaksanakan syariat sebagaimana edukasi yang disebarluaskan negara. Dalam ranah privat, hukum syariat yang bersifat antisipatif telah mengatur hubungan laki-laki dan perempuan sejak dini. Nabi SAW bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian salat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.” (HR Abu Dawud).
Perintah memisahkan tempat tidur anak-anak itu sebagai pencegahan, sekalipun tidur dalam satu ranjang itu belum mengantarkan perbuatan zina atau sodomi –karena belum ada hasrat (syahwat) untuk itu di usia tersebut. Perintah “memisahkan tempat tidur” lebih diarahkan pada perbuatannya itu sendiri, yaitu mudhâja’ah (tidur bersama), bukan karena zina atau sodominya.
Terkait sistem pergaulan, sejak dini anak juga harus dididik menjauhi perilaku berbeda dengan jenis kelaminnya. Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya perempuan menyerupai laki-laki.
Rasululullah SAW melaknat laki-laki dan perempuan yang meniru jenis kelamin yang berbeda darinya (HR Bukhori). Dalam riwayat lain, Nabi mengutuk waria (banci/mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan.
Nabi berkata, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi pernah mengusir fulan dan Umar juga pernah mengusir fulan. (HR Bukhari).
Terkait sistem sanksi, Islam amat tegas memberi hukuman penjahat L6BT Subjek maupun objek akan dikenakan hukuman mati. Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya).” (HR Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Ijmak sahabat Nabi SAW menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Tidak dibedakan apakah pelaku sudah menikah (mukshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan).
Demikian juga kaum lesbian. Rasulullah SAW bersabda, “Lesbi di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.” Imam Ibnu Hazm menyebut dalil yang telah mengharamkan mubâsyarah, yakni persentuhan kulit dengan kulit tanpa penghalang antarwanita di bawah satu selimut.
Jenis dan kadar hukumannya diserahkan pada Khalifah. Semua hukum terkait sanksi pelaku L68T saling terkait dengan hukum lainnya, seperti sistem pendidikan, pergaulan, pelayanan umum dalam negara , maupun sstem informasi dan komunikasi.
Semua itu dalam bingkai penerapan syariat Islam secara kâffah. Dengan demikian, semua warga negara, baik muslim maupun nonmuslim akan tercegah dan bisa selamat dari perilaku keji tersebut. Masyarakat akan terkondisikan hidup dalam suasana mulia, keluhuran akhlak, kehormatan, martabat, ketenteraman, dan kesejahteraan. Itulah gambaran kehidupan Khilafah Islamiyah yang kita rindu. ***

