Oleh : Desi Anggraini (Pendidik Palembang)
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyesalkan anggapan pemerintah yang menyebut dana pensiunan PNS membebani negara. Menurutnya, hal ini sangat janggal dan terkesan tidak menghargai pengabdian PNS untuk negara.
Syarief menerangkan PNS merupakan unsur penyelenggara negara yang memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Sehingga mereka sangat layak mendapatkan apresiasi di hari tuanya. Ia menegaskan pensiunan PNS bukanlah beban negara sebagaimana tendensi yang berulang kali disampaikan pemerintah.
Merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS. Syarief menyebut iuran ini nantinya akan digunakan sebagai dana pensiun dan jaminan hari tua setelah PNS pensiun. Sehingga, sebagian dari dana pensiun PNS adalah potongan penghasilan setiap bulan yang memang merupakan hak pensiunan. ( detakfinance,minggu,28/08/2022)
Mengapa alokasi dana untuk rakyat acapkali disebut beban APBN? Padahal, banyak alokasi belanja negara yang nirfaedah yang jelas-jelas membebani APBN. Bagaimana dengan gaji dan tunjangan para pejabat yang fantastis? Atau bagaimana dengan proyek mubazir infrastruktur yang terus minta tambahan dana, seperti proyek kereta cepat? Bagaimana pula dengan para koruptor kakap yang tidak pernah berhasil dibekuk? Mengapa semua ini tidak pernah disebut beban negara?
Giliran menyangkut rakyat saja, selalu disebut beban negara. Subsidi BBM dikatakan beban negara, BLT beban negara, kini dana pensiun pun disebut beban negara.
Perubahan skema pengelolaan dana pensiun sejatinya lahir dari paradigma kapitalistik yang memosisikan negara sebagai perusahaan yang mempekerjakan seorang pegawai. Hubungan rakyat dan penguasa sebatas untung dan rugi. Pemerintah tidak mau rugi dengan memberi dana pensiun yang jumlahnya bisa jadi lebih besar dari iuran yang diberikan PSN semasa ia bekerja.
Sebaliknya, pemerintah harus mendapatkan keuntungan dari iuran tersebut, itulah sebab otak-atik aturan dana pensiun terus dilakukan agar pemerintah untung. Rakyat yang sudah tidak produktif alias pada usia senja, mereka harus mampu membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak boleh menjadi beban negara. Inilah negara dalam sistem kapitalisme yang tidak bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Oleh karenanya, pembentukan lembaga pengelola dana pensiun hakikatnya adalah pelimpahan tanggung jawab negara dalam mengurusi rakyat yang sudah tidak berdaya kepada pihak swasta. Walaupun nantinya badan tersebut berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), tetapi tetap saja pengelolaannya berdasarkan prinsip sebuah perusahaan yang menginginkan keuntungan semata.
Seperti halnya BPJS hari ini, swastalah yang memegang kendali atas dana yang terhimpun tersebut. Lihat saja, dana BPJS diinvestasikan pada korporasi-korporasi raksasa dengan alasan agar investasi aman dan menguntungkan. Bukankah artinya akumulasi dana ini sejatinya diperuntukkan bagi korporasi-korporasi raksasa untuk makin tumbuh besar dan menggilas pengusaha lokal yang tidak memiliki akses terhadap modal?
Lembaga pengelola dana pensiun pun bukan mustahil akan bernasib serupa, hanya menjadi lembaga penghimpun dana yang akan makin mengencangkan hegemoni korporasi raksasa, sekaligus menjadi sapi perah para koruptor yang tega menumpuk harta di atas penderitaan rakyat miskin. Apalagi penyatuan dana taspen dan ASABRI pada BPJS masih menjadi perbincangan, walaupun tahun lalu MK telah membatalkan peleburannya.
Andai saja APBN kuat, sumber-sumber pemasukan dijaga agar tidak digondol asing, Menkeu tidak perlu pusing mencari dana, apalagi memberatkan hingga rakyat. Sayangnya, SDA sudah dirampok korporasi sehingga pembiayaan negara bertumpu pada utang dan pajak. Akhirnya, untuk meringankan beban APBN, subsidi dicabut, dana pensiun diotak-atik, dan seluruh hal terkait pengurusan rakyat nyaris seluruhnya dikebiri.
Islam memiliki seperangkat aturan yang terbukti mampu menyejahterakan warganya hingga usia senja. Islam memandang setiap manusia sama, baik ia masih produktif ataupun sudah tidak.
Jika kapitalisme memandang usia senja (lansia) sebagai beban negara karena dianggap tidak mampu produktif lagi, Islam justru sebaliknya. Islam memandang purnabakti lansia sebagai rakyat yang harus diutamakan tersebab ia terkategori manusia lemah yang sudah tidak bisa bekerja lagi.
Lansia juga tidak diwajibkan bekerja mencari nafkah. Kewajibannya berpindah pada walinya, yaitu keluarga dan kerabatnya. Jika seluruh penanggung nafkah tidak bisa menafkahi karena tidak mampu, kewajiban nafkah jatuh pada negara. Dari sini saja, rakyat tidak akan dipusingkan dengan hari tua saat dirinya tidak lagi mampu bekerja.
Lagi pula, dana pensiun sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Upah hanya diberikan pada seseorang yang bekerja sehingga tidak akan ada rakyat yang menuntut uang pensiun saat ia tidak sanggup lagi bekerja.
Meski demikian, pensiunan beserta anggota keluarga atau tanggungannya tidak usah khawatir karena negara tetap akan menjamin kebutuhan dasarnya. Artinya, negara berperan sentral dalam menyelesaikan seluruh kebutuhan umat dan ini hanya dimiliki oleh sistem pemerintahan Islam.
Apabila pensiunan memiliki tanggungan, ia akan mendapatkan sokongan negara untuk menunaikan tanggung jawabnya. Jika pensiunan tersebut meninggal dalam keadaan masih memiliki utang dan tidak ada ahli warisnya, negara juga yang wajib menanggungnya.
Dari Miqdam al-Kindi, dari Nabi SAW, bahwa beliau saw. bersabda, “Aku adalah wali bagi setiap orang mukmin dibandingkan dengan dirinya sendiri. Siapa saja yang (mati lalu) meninggalkan utang atau beban yang ditinggalkannya, datanglah kepadaku. Dan siapa saja yang meninggalkan harta, wariskanlah (pada ahli warisnya). Aku adalah wali bagi orang-orang yang tidak ada wali baginya. Akulah yang mewarisi hartanya dan membebaskannya.” (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).
Setelah Rasulullah SAW wafat, urusan ini pun beralih pada Khalifah. Khalifahlah yang membayarkan utangnya jika tidak ada wali yang menanggungnya. Khilafah pula yang menerima harta waris (masuk ke kas negara) ketika tidak ada ahli warisnya. Seluruh hartanya dikelola Khalifah semata untuk kemaslahatan dan kebaikan kaum muslim.
Perlakuan yang begitu baik terhadap purnabakti ini ditopang oleh kekuatan baitulmal. Baitulmal bisa berfungsi optimal tatkala syariat Islam diterapkan dalam bingkai Khilafah. Khilafah akan menetapkan aturan kepemilikan yang akan menghentikan perampokan SDA dan akan membelanjakan harta baitulmal untuk kemaslahatan umat manusia. Wallahualam bissawab.

