Kliksumatera.com, BANYUASIN- Petugas Gabungan Polres Banyuasin Satreskrim, Polair Polsek Pulau Rimau berhasil mengamankan 4 dari 5 pelaku pencurian sadis, 1 DPO, Kamis (13/10/22), sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya.
Para pelaku tersebut adalah YUDA lahir Selat Penuguan, 01 Juli 1979, pekerjaan tani. Alamat Arit Harapan Baru Dusun 5 Penuguan Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin. KAILANI Alias KAI (49), pekerjaan buruh, alamat Desa Meranti Dusun III Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. RISKY ARDAYAH lahir Palembang, 01 Maret 2006, pekerjaan buruh alamat Jalur 17 Desa Sumber Agung. Dan MUHAMAD RENALDI, Lahir Palembang, 22 November 1983, pekerjaan, petani.
Sebagaimana diberitakan pembunuhan pasutri terjadi di Pulau Rimau Banyuasin. Keduanya ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi terikat dalam rumahnya di Rt 08 Dusun III Jalur 15 Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Rabu (12/10/2022).
Pasutri tewas diduga korban pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin tersebut bernama Sunardi dan istrinya Srinati.
Sunardi korban tewas diduga korban pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin ditemukan tewas di dalam rumah mereka dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i S.Ik M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Harry Dinar S.Ik mengatakan, pelaku curas masuk melalui jendela belakang rumah sebelah dan pintu dari rumah utama milik korban. Kemudian pelaku mengikat kedua tangan dan kaki kedua korban dengan kedua tangan diikat ke belakang menggunakan tali ban dalam, selanjutnya mengacak-acak rumah korban mencari benda-benda berharga.
Lanjut Kasat, kedua korban ditemukan meninggal dunia di TKP ruangan terpisah, 2 korban jiwa merupakan pasutri. Korban Sunardi Bin Singo Pawiro menderita luka robek di bagian kuping sebelah kiri, luka robek samping dagu sebelah kiri, luka memar di bagian mata sebelah kanan, luka robek di bagian atas kening sebelah kiri dan luka robek di bagian kepala belakang. Sedangkan korban Sri Narti Binti Jamin menderita luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher dan luka memar bagian mata sebelah kiri.
Dijelaskan AKP Harry Dinar, akibat dari peristiwa kejadian tersebut korban menderita kerugian materi 1 kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing-masing 0,5 suku, rokok seluruhnya Rp. 25 juta, 3 unit HP Nokia 105, Vivo, dan Realme, anting-anting korban sebelah 1/4 gram dan uang tunai Rp 232.930.000. Jadi kerugian diperkirakan seluruhnya diderita oleh korban Rp. 383.930.000.
Laporan : WT
Editing : Imam Gazali

