Terkait Angkutan Batu Bara, KPK Kembali Periksa Kepala BPKAD Sumsel

0
202

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kerja sama pengangkutan batu bara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) milik Pemprov Sumsel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus bergulir.

Tim penyidik KPK RI, kembali memanggil dan memeriksa sejumlah nama untuk diambil keterangan, di antaranya yakni memeriksa Kepala BPKAD Sumsel H Ahmad Mukhlis, di Mako Brimob Polda Sumsel. “Hari ini, penyidik KPK RI memeriksa dan memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan perkara BUMD Sumsel, di Mako Brimob Polda Sumsel,” tulis Ali Fikri dalam rilis yang dibagikannya.

Selain memanggil dan memeriksa Kepala BPKAD Sumsel H Ahmad Mukhlis, dalam rilisnya juga turut memeriksa karyawan PT SMS atas nama Deddy Effendi.

Namun sayangnya juru bicara KPK RI Ali Fikri tidak menyebutkan secara rinci, pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut dilakukan dimulai dari jam berapa dan berapa pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.

Diketahui, kepala BPKAD Sumsel H Ahmad Mukhlis telah dua kali dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, yang mana sebelumnya pada September 2022 lalu yang bersangkutan diperiksa di gedung KPK RI Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Ali Fikri saat itu, dalam perkara ini penyidik KPK RI telah mengantongi beberapa nama yang bakal dijadikan tersangka, namun masih menunggu pengumuman resmi dari KPK RI apabila proses penyidikan dinilai sudah cukup.

“Termasuk juga akan diumumkan secara resmi nanti kerangka perkara serta nilai kerugian keuangan dalam perkara ini,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, masih kata Ali Fikri selain memanggil dan memeriksa beberapa saksi, juga telah melakukan upaya penggeledahan di kantor PT SMS, dari penggeledahan itu turut disita beberapa dokumen di antaranya catatan keuangan PT SMS.

Dia berharap dalam penyidikan guna mengumpulkan alat bukti ini, para pihak yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK RI dapat kooperatif hadir dan memberikan keterangan secara benar, tidak menghambat proses penyidikan.

Sumber : Sumeks.co
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here