PALEMBANG – DPRD Prov Sumsel menggelar Paripurna ke LVIII (ke 58) dengan Agenda Pengesahan Propemperda Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai III DPRD Prov. Sumsel, Senin (24/10).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas, Kartika Sandra Desi, dan Muchendi Mahzareki. Juga hadir Gubernur Sumsel H Herman Deru, Sekda Sumsel SA Supriono, kepada dinas dan OPD serta para undangan.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Drs HA Gani Subit MM menjelaskan soal Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023. “Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil Rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Pihak Eksekutif maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 berisikan 8 (Delapan) Raperda yang terdiri dari 4 (Empat) Raperda Hak Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan 5 (Lima) Raperda berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.
Untuk Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yaitu :
1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat:
2. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman:
3. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi: dan
4, Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
B. Raperda Usul Eksekutif, yaitu :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022:
4. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023: dan
5. Raperda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengingatkan tugas pembentukan peraturan daerah tidak hanya tanggungjawab DPRD Sumsel tapi merupakan tanggungjawab Pemprov Sumsel. “Saya mengajak seluruh anggota DPRD Sumsel serta Pemprov Sumsel untuk bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan raperda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna,” katanya. (*)