Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Korban dan Pelaku Kini Jadi Saudara

0
327

Kliksumatera.com, PALI- Kasus penganiayaan yang dilakukan Candra terhadap Anton warga Tl. Nanas Kec. Tl. Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beberapa bulan yang lalu berakhir damai. Hal itu diketahui, setelah pelaku penganiayaan diamankan oleh anggota Polres Pali beberapa hari yang lalu.

Setelah itu, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini setelah proses mediasi  Rabu 23 november 2022 di Polres Pali.

Hal itu disampaikan langsung oleh korban Anton. ”Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Pali melalui anggota Satreskrim Polres Pali yang sudah bergerak cepat untuk menangkap saudara CN, sehingga kami dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

Mungkin tanpa pergerakan anggota Satreskrim Pali, tidak akan terjadi seperti ini. ”Jadi saya sangat apresiasi terhadap Polres Pali, khususnya satreskrim Pali. Dari hikmah dari kejadian ini saya sebagai korban dan CN sebagai terlapor, sudah menjadi keluarga layaknya saudara kandung,” tutupnya.

Di tempat yang sama Kapolres Pali AKBP Efrannedy S.I.K.,M.A.P melalui Kanit Pidana Umum IPDA Hairil Rozi memaparkan bahwa dalam penanganan perkara Satreskrim Polres Pali mengedepankan keadilan restoratif guna pemenuhan rasa keadilan yang melibatkan korban, pelaku, masyarakat setempat yang mana penyelidik/penyidik sebagai mediatornya. Dan keadilan restoratif ini diatur dalam Perpol No 08 tahun 2021, dan keadilan Restorative ini merupakan penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. ”Sama halnya dalam penanganan perkara kasus penganiayaan yang kami tangani di Polres Pali, yang mana korban atau pelapornya Sdr Anton dan terlapornya adalah Sdr. Candra, kedua belah pihak sepakat dalam penyelesaian perkaranya dangan cara damai dangan mengajukan permohanan kepada kami sehingga semuanya kita panggil dengan melibatkan masyarakat serta pemerintah setempat utk dilakukan proses retorative justice. Hal ini kita lakukan guna memperoleh kepastian hukum dan restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara,” tutupnya.

Laporan : Anton
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here