Polisi Lahat Amankan Pemuda Bawa Samurai

0
163

Kliksumatera.com, PALEMBANG – Polisi Polres Lahat mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi meresahkan masyarakat dengan memutar musik keras dengan membawa samurai menghadang dan mengejar masyarakat lewat, Senin malam (12/12/2022) dini hari. ”Pemuda berusia sekitar 24 tahun itu merupakan warga berdomisili di Kabupaten Lahat. Ia diamankan di depan mini market Alfamart Simpang I Love Lahat Bandar Agung Kabupaten Lahat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup, maka terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Kapolres Lahat AKBP AKBP Eko Sumaryanto SIK.

Terpisah Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana membawa sajam tersebut dari informasi masyarakat sekitar tempat kejadian perkara, masyarakat tersebut melaporkan Via Aplikasi Banpol (0813 70002 110).

Informasi itu menyebutkan bahwa terdapat segerombolan pemuda di depan mini market membuat masyarakat resah dan ketakutan apabila melewati tempat tersebut. “Kami langsung merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan Anggota Polres Lahat dibantu Personel Polsek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Supriadi.

Setiba di lokasi tersebut, memang benar didapati banyak pemuda bergerombol yang diduga hendak melakukan aksi onar di wilayah tersebut dengan membawa samurai.

Sebagai langkah antisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas, anggota kita melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda di lokasi tersebut.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan, salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang. Sedangkan pemuda lainnya melarikan diri. “Tersangka Pemuda tersebut tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang ditutupi jaket yang diduga akan digunakan untuk mengganggu Harkamtibmas,” jelasnya.

Supriadi melanjutkan, tersangka pemuda tersebut beserta barang bukti berupa sebilah pedang kemudian dibawa ke Mapolres Lahat guna proses penyidikan lebih lanjut. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” tegasnya.

Silakan bagi masyarakat yang merasa terganggu di sekitar lingkungannya untuk laporan ke Aplikasi Banpol tersebut di atas sesuai Arahan Kapolda Sumsel.

Pengaduan yang cepat menyebabkan permasalahan atau peristiwa yang dialami akan cepat diselesaikan Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silakan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA 081370002110
“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”

Laporan : Yudi
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here