Oleh : Qomariyah
Media asing berbondong-bondong menyoroti pengesahan rancangan kitab UU hukum pidana (RKUHP) yang menjadi KUHP Selasa 6 Desember 2022 lalu.
Pasalnya dalam UU tersebut ada aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong. Bahkan ada hukuman jika melanggar berdasarkan KUHP baru, perzinaan akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori 2 mencapai 10 juta.
Berikut media yang melaporkan terkait KUHP baru yaitu South China Morning post (SCMP), Euronews, SBS, BBC International (Jakarta, CNBC Indonesia).
UU kontroversial ini, oleh para pengkritiknya disebut sebagai “bencana” bagi HAM. Juga melarang pasangan belum menikah untuk hidup bersama serta membatasi kebebasan politik dan agama.
Pengesahan KUHP beritakan secara luas di Australia, sejumlah surat kabar menjulukinya “Bali bonk ban” atau “larangan berhubung seks di Bali”. Dalam sistem kapitalis sekuler bahwa larangan seks di luar nikah dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata.
Astaghfirullah inilah fakta yg terjadi di dalam sistem yang rusak. yang mengadopsikan HAM dan liberal sehingga menyebabkan banyak kerusakan dalam kehancuran di muka bumi di karenakan menggunakan akal manusia yang serba terbatas.
Islam Solusinya
Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam yang memandang bahwa perzinaan dan seks di luar nikah itu adalah suatu perbuatan yang keji dan harus dijauhi seperti firman Allah SWT dalam (QS. Al-Isra : 32).
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Dan dalam bahasan lainnya firman Allah SWT telah berbunyi dalam (QS. An-Nur:2)
Artinya :
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Dengan menjauhi zina, umat muslim banyak memperoleh hikmah dan mengantarkan derajat manusia yang tinggi, karena mematuhi aturan dari Allah swt, maupun memupuk cinta, kasih sayang dalam pernikahan yang sah. Sehingga mewarisi nasab yang jelas dan melahirkan generasi yang sholeh dan sholehah.
Wallahu a’lam bishawab.

