Oleh: Hj. Padliyati Siregar, ST
Pesona wajah Kota Surabaya menjelang perayaan Hari Natal 25 Desember 2022 tampil berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menjaga semangat toleransi dan keharmonisan untuk menghormati umat beragama, dengan memasang berbagai ornamen dan hiasan Natal di beberapa tempat.
Mengenai pemasangan ornamen Natal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa Kota Pahlawan merupakan kota toleransi dengan peringkat keenam di Indonesia dan peringkat pertama di Jawa Timur. Apalagi, masyarakat yang tinggal di Kota Surabaya berasal dari belbagai suku, ras, dan agama yang hidup saling berdampingan.
“Saya ingin tunjukkan bahwa bukan suku Jawa saja, ada NTT, Maluku, Minang dan lain-lain. Serta, agama berbeda-beda tinggal di Surabaya. Peringatan Natal ya ornamen Natal, waktu (perayaan agama) Budha kita rubah, nanti waktu Hindu juga. Wayahe (waktunya) Islam gaeno (dibuatkan) ketupat, kan indah. Hidup kita ini beragam, jadi saling melengkapi, ini yang ingin saya bentuk dan saya yakin ini bisa,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu (17/12/2022).
Sekilas tampak bagus apa yang di lakukan oleh Wali Kota tersebut,karena bertujuan untuk menciptakan kerukunan antarumat beragama. Tetapi jika ditelusuri lebih lanjut, ada bahaya terselubung di dalamnya yaitu penyebarluasan paham pluralisme.
Hal ini dapat dilihat di antaranya dari pernyataan Wali Kota Eri Cahyadi.
Seruan kerukunan dan toleransi terus digaungkan di berbagai daerah di negeri ini. Merek para penggaungny a mengeklaim bahwa toleransi adalah solusi masalah keberagaman di tengah masyarakat. Padahal, ada bahaya nyata ide pluralisme yang sedang mengintai.
Islam sendiri tidak pernah memandang buruk adanya keberagaman di tengah masyarakat. Memang pluralitas atau keberagaman merupakan suatu hal yang wajar, sunatullah yang kita terima sebagai suatu kenyataan.
Bahkan, pada masa Rasulullah SAW, ketika negara Islam berdiri, masyarakatnya sangat beragam suku dan ada pula nonmuslim yang tinggal di negara Islam yang kita kenal dengan kafir zimi.
Akan tetapi, pluralitas (keberagaman) berbeda secara diametral dengan pluralisme. Menurut Wikipedia, plural atau pluralitas berarti ‘kemajemukan atau keberagaman’, sedangkan pluralisme adalah ‘kesediaan untuk menerima keberagaman (pluralitas)’. Artinya, untuk hidup secara toleran pada tatanan masyarakat yang berbeda suku, golongan, agama, adat, hingga pandangan hidup, pluralisme mengimplikasikan pada tindakan yang bermuara pada pengakuan kebebasan beragama, kebebasan berpikir, atau kebebasan mencari informasi. (Wikipedia)
Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan pluralisme sebagai paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama; kebenaran setiap agama adalah relatif; setiap pemeluk agama tidak boleh mengeklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar, sedangkan agama yang lain salah.
Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan hidup berdampingan di surga. Dalam pluralisme, tidak boleh ada klaim kebenaran bahwa hanya agamanya yang paling benar dan yang lain salah.
Dari definisi di atas, sangat jelas bahwa pluralisme bertentangan dengan Islam dan tentu saja harus kita tolak.
Pluralisme bukan hanya bertentangan dengan Islam, tetapi juga berbahaya bagi umat. Ide ini menjauhkan kaum muslim dari pemahaman Islam yang benar dan bisa menghambat terjadinya kebangkitan umat. Para pejuang kebangkitan Islam akan mendapat cap “radikal atau intoleran”. Alih-alih akan membawa kepada kerukunan, yang terjadi justru perpecahan.
Oleh sebab itu, umat Islam tidak membutuhkan paham pluralisme. Cukuplah akidah dan syariat Islam yang menjadi pegangan hidup kita yang akan mampu melahirkan kerukunan umat manusia. Keduanya merupakan sumber kebahagiaan kaum muslim, baik di dunia dan akhirat.
Negara Islam Menjaga Kemurnian Akidah Umat
Islam akan melindungi akidah agama Islam warga negaranya dari segala bentuk penyimpangan dan kesesatan. Pelaku penistaan terhadap ajaran Islam dan penyebar aliran sesat akan ditindak tegas negara.
Para ulama dan fukaha sepakat hukuman bagi penista ajaran Islam adalah hukuman mati jika dia tidak mau bertobat. Jika dia bertobat, dia tak dihukum mati, tetapi tetap bisa dijatuhi sanksi sesuai dengan ketetapan Khalifah atau Qadhi.
Hukuman yang tegas itu akan bisa memberi efek jera kepada pelakunya dan akan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama.
Penyimpangan dan kesesatan bisa menyebabkan pelakunya murtad/keluar dari Islam. Pelakunya – jika tidak mau bertobat kembali pada Islam dan sudah tidak bisa didakwahi oleh negara dihukum mati. Rasulullah SAW bersabda:
« مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ»
“Siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah.” (HR al-Bukhari, an-Nasai, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Demikianlah bentuk penjagaan akidah dari negara Islam secara totalitas yang hanya akan kita temui dalam sistem pemerintahan Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyah, bukan sistem sekuler saat ini.
Khatimah
Umat manusia memang plural (beragam), tetapi pluralisme bukanlah solusi, bahkan haram bagi umat Islam untuk mengambil dan mengamalkannya. Hanya penerapan syariat Islamlah yang telah terbukti mampu menciptakan toleransi hakiki sehingga umat manusia dengan beragam etnis, suku, bangsa, bahasa, dan agama bisa hidup berdampingan secara damai dan harmonis dalam naungan sistem Islam, yaitu Khilafah Islamiah selama berabad abad lamanya. Wallahualam ….

