Kliksumatera.com, LAHAT- Tiga pelaku rudapaksa (memperkosa, red) yakni OH 17 tahun, OK 17 tahun, dan GA 18 tahun warga Mulak Ulu dan Sebingkai beberapa waktu lalu memasuki tahap sidang putusan pada Selasa 3 Januari 2023. Dengan Hakim Tunggal M. Chozin Abu Sa’id SH, MH di ruang Sidang Anak. Korban pelaku ini adalah AM (17) warga Kecamatan Tanjung Tebat Lahat.
Sidang ini dilakukan secara zoom di Pengadilan Negeri Lahat, sementara pelaku rudapaksa anak di LP kelas II A. Dalam sidang tersebut Hakim memutuskan 10 bulan penjara dengan potongan masa tahanan 3 bulan.
Tentu saja putusan tersebut dinilai janggal dan tak masuk akal oleh keluarga korban. Akibatnya, tangis histeris korban dan keluarganya tak terbendung lagi karena mereka tidak menerima putusan Hakim tersebut.
Diaz Nurima S, SH MH Humas PN Lahat kepada Awak Media terkait keputusan itu mengatakan, bahwa perkara ini harus penuh dengan kehati-hatian supaya dia bisa membuat keputusan yang objektif dan seadil-adilnya. ”Sebab, kasus ini melibatkan anak di bawah umur dan berpatokan tiga asas yakni asas keadilan, asas manfaat, dan kepastian hukum. Boleh mengajukan Banding namun bila 7 hari tidak ada pengajuan Proses itu dianggap menerima keputusan pengadilan,” tegas Diaz.
Wanto 43 tahun Ayah Korban sekaligus saksi menilai keputusan ini tidak adil. ”Coba kalau ini terjadi dengan Anda tentu sakit menurut Wanto ini tidak adil Saya bersumpah hukum karma akan berlaku. Saat ini kami kalah di persidangan suatu saat akan berbalik arah ke pelaku,” ujarnya sambil menangis.
Laporan : Novita
Editing : Imam Gazali

