Kliksumatera.com, LAHAT- Imanullah merupakan politisi dari Partai Gerindra dapil 2 Wilayah Merapi Area yang tersandung kasus permasalahan lahan tambang batubara beberapa waktu lalu, ditangkap oleh Polda Sumsel dan menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. Hal ini tentu saja sesuai dengan ketentuan DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pada Peraturan dari KPU apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun: b. melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik DPR:
Menurut Gaharu SE Ketua Partai Gerinda Kabupaten Lahat sekaligus Wakil Ketua 1 mengakui bahwa Imanullah per Desember 2022 lalu sudah dinyatakan resmi bukan Anggota DPRD Kabupaten Lahat lagi, karena tersandung kasus hukum dan tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan aktivitasnya sebagai anggota dewan di Dapil 2 dan dalam waktu dekat akan diangkat PAW tinggal menunggu keputusan selanjutnya.
Sudah ada nama yang dikantongi untuk melanjutkan sebagai anggota dewan Dapil 2 meliputi Merapi Area (Merapi Barat, Selatan, dan Merapi Timur). ”Kita selama ini belum memberikan statemen karena belum ada kepastian dari partai, siap-siap sianu ngukur Baju Safari,” ujar Gaharu sambil berseloroh.
Na siapa sianu itu yang dimaksud akan menduduki kursi Anggota Dewan dari Partai Gerindra Dapil 2 Wilayah Merapi Area, kita tunggu saja pada episode selanjutnya.
Laporan : Novita
Editing : Imam Gazali

