Kliksumatera.com, PAGARALAM- Sekretaris Daerah Kota Pagaralam Samsul Bahri Burlian menghadiri sekaligus membuka rapat pembinaan dan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum di Kota Pagaralam, bertempat di Ruang Rapat Besemah 1 Setdako Pagaralam.
Adapun hal utama yang dibahas dalam rapat tersebut yakni pelaksanaan pemantauan dan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum (existing) secara faktual, dengan berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Sekda Samsul Bahri berharap, dengan adanya Evaluasi/Pembinaan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel ini, dapat menjadi masukan dan memacu Kota Pagar Alam untuk bisa lebih aktif lagi membina Desa/Kelurahan yang ada. Serta untuk dapat memenuhi indeks desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Sumsel Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kabag Hukum Setdako Pagar Alam, dan peserta audiens dari kecamatan dan kelurahan di Kota Pagaralam.
Laporan : 09–Pai
Editing : Imam Gazali

