Oleh : Qomariah (Komunitas Peduli Generasi)
Pegiat antikorupsi dari PUKAT UGM Zaenur Rohman menilai aksi korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat bukan lah modus baru. Zaenur menilai, modus yang dilakukan pasangan suami istri itu kerap dilakukan pejabat lain dengan menyalahgunakan wewenangnya.
“Ini modus lama politisi di daerah menggunakan kewenangannya sebagai pejabat publik, sebagai kepala daerah untuk mengumpulkan dana politik dengan korupsi ya,” kata Zaenur kepada tirto, Rabu (29/3/2023).
Zaenur menambahkan, modus korupsi yang paling sering dilakukan pejabat adalah penjualan perizinan, menerima suap atau gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan pegawai daerah hingga korupsi anggaran. “Nah sepertinya yang dilakukan oleh Bahat hari ini, modusnya itu adalah meminta SKPD untuk mengumpulkan modal gitu ya guna kepentingan kontestasi politik, bagi Bahat dan Arys secara pribadi. Mengikuti berbagai konsentrasi politik di Pilkada maupun di pemilihan anggota legislatif,” kata Zaenur.
Zaenur melihat ada sejumlah metode spesifik yang dilakukan. Pertama, Bahat menggunakan anggaran SKPD dan memanipulasi untuk membuat kegiatan fiktif hingga penggelembungan. Kedua, SKPD diminta menjadi pengumpulan dana dari pihak swasta yang meminta perizinan.
Upaya dan peliknya pemberantasan korupsi dalam sistem kapitalisme yang dilakukan di negeri ini, meskipun dengan berbagai instrumen koruptor tak pernah jera, alhasil hukum justru memihak koruptor.
Sebagaimana ramai diberitakan, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta baru saja memutuskan bebas terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B), Samin Tan.
Dalam pandangan majelis hakim, dia minta tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK), (kompas.com).
Upaya pemberantasan korupsi terlihat kian menemui jalan buntu dengan adanya berbagai kemelut di tubuh lembaga antirasuah, KPK, setelah polemik pemecatan puluhan pegawai KPK dikarenakan tes wawasan kebangsaan, belakangan wakil ketua KPK, lili pintauli Siregar pun jadi sorotan terkait hubungannya dengan beberapa pihak yang tengah berperkara.
Sayangnya, sanksi yang diberikan atas dakwaan pelanggaran kode etik yang dilakukan luwih cinta wuli ini dianggap lembek.
Padahal, pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran kode etik pegawai KPK, di antara kritikus menilai dewan KPK perlu membawa kasus ke penegak hukum atas dasar pelanggaran pidana.
Solusi Islam dalam mengatasi korupsi yaitu sikap warak adalah perkara utama bagi siapa pun. Dalam sistem pemerintahan Islam, para pejabat menjadikan sikap warak ini sebagai tameng dari segala harta haram, sikap inilah yang mendorong Khalifah Umar bin Abdul Aziz tidak mau mencium bau minyak wangi yang bukan haknya.
Beliau menutup hidungnya saat membagi minyak wangi kepada kaum muslimin (Al- Ihya, Al- Ghazali). Secara fiqih, mencium bau minyak wangi orang lain tidak haram, tetapi demikianlah sikap kehati-hatian Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Selain sikap wara’ para pejabat dalam kekhilafahan Islam juga dilarang untuk menerima suap dan hadiah, suap biasanya diberikan sebagai imbalan atas keputusan atau jasa berkaitan dengan suatu kepentingan, yang semestinya tanpa imbalan.
Praktik suap dan pemberian hadiah sangat besar pengaruhnya terhadap kinerja para pejabat, “ada fulus urusan mulus, tak ada fulus urusan mampus,” begitu kata sebagian orang saat menggambarkan buruknya pelayanan saat ini.
Alhasil, praktik ini kian merusak kepercayaan rakyat kepada pemerintah, dalam Islam tentu saja hal seperti ini tidak diperbolehkan. Dalam sistem sekuler tidak menafikan pengawasan Allah dalam kehidupan sehari-hari, tak sulit bagi pejabat mengambil harta yang bukan haknya.
Sedangkan suasana dalam sistem pemerintahan Islam, masyarakat mulia akan turut mengawasi kinerja para pejabat, serta turut melakukan muhasabah seraya mengingatkan mereka akan pengawasan Allah SWT, yang maha mengetahui segala perbuatan manusia.
Serta ketakwaan individu, kontrol dari masyarakat, dan sanksi berat berefek jera yang diberikan oleh negara kepada para pejabat yang terbukti melakukan korupsi, akan meminimalisir kasus dan membuat pelakunya tak akan mengulangi perbuatan serupa.
Bahwa hanya sistem Islam lah yang mampu mencetak individu yang bertaqwa, serta lingkungan yang bersih, bermasyarakat dan bernegara, yang diliputi suasana keimanan untuk mencegah berulangnya, kasus korupsi yang kotor dan merusak kepada pejabat dan masyarakat umum lainnya.
Wallahu a’lam bishawab.

