Kliksumatera.com, MURATARA- Paripurna DPRD Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dalam rangka mendengarkan penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara rancangan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Muratara dihadiri Ketua DPRD Muratara Efriyansa SSos, Waka 1 DPRD Muratara Sukri Alkap, Waka 2 DPRD Muratara Devi Ariyanto, Sekwan DPRD Muratara Efendi Aziz, Bupati Muratara, Camat di lingkungan Pemkab Muratara, OPD dan sejumlah anggota DPRD Muratara lainnya, Selasa (16/5/2023).
Dalam rapat paripurna itu Bupati Muratara H Devi Suhartoni menyampaikan beberapa poin penting dan penjelasan penjelasan detail terkait rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. “Sesuai dengan realisasi pendapatan dan anggaran belanja daerah Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 pelaksanaan pendapatan anggaran belanja daera (APBD) Kkabupaten Muratara tahun anggaran 2022 sebesar Rp 49.900.000.000 (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus juta). Pendapatan asli daerah yang tercapai target. Pemerintah daerah juga membantu masyarakat Muratara mendapatkan fasilitas legalitas hukum antara lain pembebasan biaya pembuatan sertifikat tanah dan bangunan. Yang mana sertifikat tanah telah selesai sebagai inovasi,” papar Bupati Muratara.
Juga Bupati Muratara menjelaskan secara detail semua anggaran pendapatan belanja daerah APBD Musirawas Utara yang telah terealisasi serta persentase keuangan APBD Muratara dan juga Bupati Muratara menyebutkan terkait anggaran silpa.
Laporan : Junaidi
Editing : Imam Gazali

