Kliksumatera.co, SEKAYU- Setelah menghilang tujuh bulan lebih sejak terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga desa, akhirnya Sandri (41) selaku pemilik sumur minyak ilegal tertangkap juga.
Yang bersangkutan ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandar Lampung pada Jumat (12/05/2023) oleh Tim Unit Pidana khusus Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH MH.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pada hari Rabu (05/10/2022) sekira pukul 01.00 Wib di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang mengakibatkan korban jiwa 2 orang meninggal dunia An Anton dan Rohmat warga Ngulak Sanga Desa.
Dari hasil penyelidikan bahwa penyebab kebakaran diduga karena api rokok dari kedua korban yang menyambar minyak mentah di tempat kejadian, dan sebagai pemilik sumur adalah Sandri (41) yang langsung menghilang setelah kejadian kebakaran.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK saat konferensi pers Selasa (16/05/2023) di halaman Mapolres Muba membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka ditangkap pada Jumat (12/05/2023) lalu di Bandar Lampung oleh Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.
Dan kini yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 52 Undang-undang RI nomor 12 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja, Jo pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
Laporan : Khahar
Editing : Imam Gazali