Syawaludin: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Terkait Pemilu Proposional Tak Berpengaruh Pemberkasan Bacaleg

0
125

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi atas Undang-Undang No 7 Tahun 2017 mengenai sistem pemilu Proposional terbuka, hal itu tidak ada pengaruh terhadap pemberkasan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Syawaludin, S.H.I., saat diwawancarai usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Palembang LXI, Sabtu (17/06/2023).

“Pemberkasan setiap Bacaleg tidak berpengaruh dengan putusan MK tentang sistim pemilu proporsional terbuka, karena kita berpatokan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang juga tidak ada perubahan,” terangnya.

Lebih lanjut Syawaludin mengatakan bahwa untuk pemberkasan para Bacaleg ini sekarang masih dalam tahap verifikasi administrasi dokumen calon anggota DPRD Kota Palembang, sampai tanggal 23 Juni mendatang. “Untuk seluruh partai, yang pastinya kami ketika selesai ditanggal 23 di bulan Juni ini, apabila ada perbaikan dokumen supaya untuk disegerakan untuk dilengkapi oleh partai ataupun Bacaleg nya masing masing,” tandasnya.

Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here