Oleh: Ummu Misyah
Perihal Pernikahan beda agama saat ini Menjadi perbincangan di tengah-tengah publik Kenapa tidak, permohonan pencatatan sipil di pengadilan terus muncul dari tahun ke tahun.
Baru-baru ini muncul Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama. Pemohon itu disampaikan JEA sebagai mempelai laki-laki beragama Kristen dan SW sebagai mempelai perempuan beragama Islam.
PN Jakpus menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya tergantung pada kebijakan hakim. Adapaun keputusan hakim tersebut dinyatakan karena UU Adminduk dan mendasarkan pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyakarat.
Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksudnya dengan “perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan” adalah perkawinan antarumat yang beda agama. Keputusan ini menambah jumlah permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan Indonesia. Mulai dari Tangerang, Surabaya, Yogyakarta, dan Jakarta Selatan.
Fenomena nikah beda agama semakin marak Tercatat jpnn.com, Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) mencatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia.
Pada dasarnya pernikahan beda agama di Indonesia di larang. Seperti Fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Hal itu dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
Dikabulkannya nikah beda agama (laki-laki non muslim dengan muslimah) menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama. Tampak sekali manusia makin tidak mempunyai visi akhirat yang dikejar persoalan duniawi. atas fakta ini yang jelas kita sebagai umat Islam prihatin menyaksikan fakta makin rusaknya tatanan hidup manusia lantaran makin menjauh dari syariat Pencipta manusia.
Dimana Negara di sistem saat ini tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah Swt. Hal ini satu keniscayaan dalam negara yang mengusung sekularisme dan liberalisasi yang mengatasnamakan HAM.
Nilai-nilai liberalisasi inilah membentuk individu dan masyarakat tidak bisa berpikir benar dan menjadikan standar kebahagian di dasarkan pada materi dan hawa nafsu.
Berbeda dengan negara Islam memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber pada aturan Allah dan RasulNya. Di dalam Islam negara wajib menjaga mendidik dan melindungi umat dari pemahaman keliru seperti nikah beda agama.
Jika kita merujuk pada dalil-dalil syarak yang Firman Allah yang artinya: “Janganlah kalian menikahi para wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Jangan pula kalian menikahkan kaum musyrik (dengan para wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (QS: al-Baqarah : 221).
Sangat jelas di dalam pandangan Islam menikah beda agama tidak di perbolehkan bahkan masuk kedalam perbuatan haram.
Salah satu tugas Negara menurut Islam adalah menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah. Maka negera wajib mencegah pernikahan yang batil tersebut terjadi apapun alasannya .Bahkan negara akan menghukum para pelakunya dan juga pihak-pihak yang mendukung.
Begitulah hukum yang ada di dalam sistem islam demi untuk menjaga akidah umat muslim maka sanksi-sanksi harus tegas dan membuat para pelakunya jera . Sudah saatnya kita kembali pada sistem yang datang dari allah SWT.
Walallahubissawab.

