Oleh : Adelusiana
Bullying masih saja terus terjadi, padahal sudah ada banyak aturan yang ditetapkan negara. Karena penyebabnya sangat kompleks, maka tidak akan cukup dengan gerakan pelopor anti bullying untuk menyelesaikan bullying secara tuntas membutuhkan peran serta semua pihak dan juga solusi komprehensif.
Kasus bullying ini sebenarnya bukan hal yang baru lagi terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini, banyaknya kasus bullying atau perundungan terjadi pada pelajar mulai dari SD, SMP, SMA, dan seterusnya.
Dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID, kementerian pendidikan, kebudayaan, riset,dan teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan berdasarkan hasil asesmen Nasional pada 2022, terdapat 36,31 persen atau satu dari tiga peserta didik (siswa) di Indonesia berpotensi mengalami bullying atau perundungan. ”Kasus perundungan maupun kekerasan lainnya yang terjadi di sekolah sudah sangat memprihatikan,” kata kepala pusat penguatan karakter (puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami dalam keterangan di Jakarta Jumat, (20/10/2023) lalu.
Sedangkan perundungan bisa berbentuk kekerasan verbal ataupun fisik. Lantas apa penyebab tingginya perundungan yang bahkan bisa berujung terjadinya tindak kriminal?
Pertama, faktor keluarga, keluarga yang broken home atau tidak harmonis bisa menyebabkan munculnya pelaku bullying, orang tua yang kerap cekcok dan alpa dalam pengasuhan, menjadi stimulus anak untuk mencari perhatian di luar rumah, salah satunya melakukan bullying atau merundung.
Kedua, faktor sekolah, manajemen dan pengawasan yang sangat kurang dari pihak sekolah menjadikan kasus bullying atau perundungan kian subur, begitu pun fokus kurikulum yang hanya pada akademik, menjadikan anak minim akhlaknya.
Ketiga, faktor media, bukan lagi suatu rahasia jika media menjadi corong makin tingginya kasus bullying saat ini. Game online, TV bahkan tontonan kartun dan anime yang pada kenyataannya membudayakan kekerasan di dalam benak anak-anak generasi zaman sekarang. Ditambah lagi abainya negara terhadap rakyatnya, sangking abainya negara terhadap rakyat mereka tidak memperdulikan informasi yang ada di media.
Melihat ketiga faktor di atas, kita bisa lihat sesungguhnya yang menjadi akar permasalahan makin masifnya kasus perundungan adalah pemahaman sekuler liberal yang tertangkap kuat di segala sektor.
Pemahaman sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan akan melahirkan individu-individu yang tidak mengerti agama. Bagi para penganut sekularisme, agama bukanlah pedoman hidup, melainkan sekedar pajangan yang bisa seenaknya dipakai untuk dibuang sesuai kehendaknya, Alhasil, perilakunya tidak terikat apapun, kecuali oleh hawa nafsunya.
Ya inilah liberalisme. pemahaman yang menjadikan seseorang bebas berbuat semaunya tanpa memandang nilai-nilai agama apakah itu halal atau justru diharamkan oleh Allah SWT.
Banyaknya kasus perundungan tak lain lalainya negara dalam mengayomi masyarakat saat ini bagaimana tidak yang seharusnya ini adalah tugas negara justru menjadi tugas per individu tidak ada ketegasan negara dan hukum saat ini membuat kasus perundungan makin mencuat tinggi.
Korban yang dirundung pun tak sedikit, ada yang terluka trauma mental ada juga yang masuk rumah sakit bahkan tidak sedikit korban bullying lebih memilih mengakhiri hidupnya karena tidak tahan menerima serangan dari pelaku perundungan.
Masifnya tindak perundungan sekaligus menegaskan bahwa solusi yang ada tidaklah mampu menyentuh akar permasalahannya. Pada kenyataannya, perundungan bahkan tidak cukup disolusi dengan aturan pemerintah sekalipun, kendati lemahnya implementasi masih menjadi alasannya. Ini karena tindak perundungan bukan sekadar berupa lontaran verbal maupun perundungan fisik yang ringan melainkan sudah mencapai tingkat sadistik (tindak kejahatan/kriminal) yang tidak jarang bisa menghilangkan nyawa korban.
Maraknya kasus perundungan saat ini karena negara menganut pemahaman sekuler liberalisme. Sebaliknya atas perundungan akan hilang jika kehidupan Islam di terapkan dalam setiap aspek kehidupan baik ranah keluarga, sekolah hingga negara.
Oleh sebab itu, upaya pencegahan dan solusi perundungan hanya akan terwujud dengan tiga pilar sebagai berikut.
Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Hal ini akan mendorong setiap individu untuk senantiasa terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan. Keluarga juga dituntut untuk menerapkan aturan Islam di dalamnya. Aturan inilah yang akan membentengi individu umat dari melakukan kemaksiatan dengan bekal ketakwaannya.
Kedua, kontrol masyarakat. Hal ini akan menguatkan hal yang telah dilakukan oleh individu dan keluarga. Kontrol ini sangat diperlukan untuk mencegah menjamurnya tindak perundungan dan kekerasan yang dilakukan anak-anak. Budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, serta tidak memberikan fasilitas sedikit pun dan menjauhi sikap permisif terhadap semua bentuk kemungkaran, akan menentukan sehat tidaknya suatu masyarakat sehingga semua tindakan kriminalitas apa pun dapat diminimalkan.
Ketiga, peran negara. Negara Islam wajib menjamin kehidupan yang bersih bagi rakyatnya dari berbagai kemungkinan berbuat dosa, termasuk perundungan. Caranya dengan menegakkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara juga wajib menyelenggarakan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum yang mampu menghasilkan anak didik yang berkepribadian Islam yang andal sehingga terhindar dari berbagai perilaku kasar, zalim dan maksiat lainnya. Negara pun harus menjamin terpenuhi pendidikan yang memadai pagi rakyatnya secara berkualitas dan cuma-cuma.
Selain itu, negara akan menjaga agama dan moral, serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusak dan melemahkan akidah dan kepribadian kaum muslim, seperti tindak perundungan, kriminal termasuk berbagai tayangan yang merusak di televisi atau media sosial.
Dalam pandangan Islam, Negara adalah satu-satunya institusi yang secara sempurna dapat melindungi anak dan keluarga. Adapun perjuangan menuju mengubah sistem sekuler kapitalisme saat ini hanya dengan di terapkan nya sistem Islam secara kaffah, karena hanya Islam lah yang mampu memberikan solusi komprehensif untuk memberantas bullying secara tuntas.
Wallahu a’lam bisshowwab.

