Oleh : Eci, Pendidik Palembang
KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada Pemilu 2024. Ribuan ODGJ di DKI Jakarta yang berhak mencoblos pada Pemilu 2024 akan didampingi KPU, Fahmi menuturkan ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam Pemilu 2024KPU DKI Jakarta memastikan nanti ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari penjoblosan.
Fahmi mencontohkan salah satunya di Jakarta Timur yang terdapat Panti Sosial Bina Laras sekaligus tercatat sebagai TPS Pemilu 2024.
Rincian jumlah pemilih di TPS Panti Sosial Bina Laras Jakarta Timur yakni nomor TPS 72 terdapat 280 pemilih laki-laki, nomor TPS 73 terdapat 118 laki-laki dan 158 perempuan. Nomor TPS 91 terdapat 6 laki-laki dan 210 perempuan, serta nomor TPS 92 terdapat 155 perempuan. Berdasarkan data dari KPU DKI Jakarta, tercatat DPT untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih. Dari total keseluruhan 8,2 juta jumlah pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ. ( DetikNews, Sabtu, 16/12/2023).
Bagaimana bisa, orang yang terganggu mental dapat menentukan hak pilihnya dengan benar? Bagaimana bisa, perkara memilih pemimpin yang menyangkut urusan rakyat dan menentukan masa depan bangsa diserahkan kepada orang yang kurang akal? Wajar jika muncul dugaan bahwa aturan ini sengaja dibuat untuk membuka celah kecurangan.
Di luar itu semua, ada hal yang menarik untuk dikritisi. Yakni, betapa bagi demokrasi, “hak pilih” yang dinarasikan sebagai “suara rakyat” adalah segalanya. Hingga aspek-aspek yang tak masuk nalar bahkan berbahayapun bisa diabaikan begitu saja.
Sebagaimana diketahui, sistem demokrasi lahir dari asas sekularisme dan liberalisme. Sistem ini memiliki sebuah kredo (inti kepercayaan) yang tak boleh dikhianati para pengusungnya. Kredo itu berupa prinsip, “suara rakyat, suara Tuhan”. Vox populi vox dei.
Dalam sistem demokrasi memilih dalam Pemilu bukan perkara sederhana. Memilih pada saat itu adalah untuk menentukan siapa orang yang layak menjadi wakil rakyat selama lima tahun ke depan. Siapa orang yang dipercaya bisa menyampaikan aspirasi rakyat dan siapa orang yang mampu mengawal pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai penanggung jawab urusan umat.
Karenanya, ketika memilih harus betul-betul dipastikan apakah orang yang dipilih memang memiliki kecakapan tersebut?” Bisa dibayangkan, sambung Ustazah Dedeh, bagaimana nasib bangsa ini jika wakil rakyat, apalagi pemimpin negeri dipilih oleh orang gila. Mereka–orang gila– adalah orang-orang yang kehilangan fungsi akalnya sehingga dia tidak bisa memilih dengan benar, juga tidak mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Jadi, memberikan hak memilih kepada orang gila, merupakan musibah besar karena menyerahkan masa depan bangsa kepada orang yang tidak memiliki kemampuan. Jangankan memilih mana yang baik bagi masa bangsa, mengetahui mana yang baik untuk dirinya saja orang gila itu tidak bisa.
Bukti Inkonsistensi Sistem Demokrasi “Menyerahkan urusan memilih wakil rakyat dan memilih presiden kepada orang gila merupakan salah satu bukti ketidakkonsistenan sistem demokrasi. Dalam sistem ini peraturan dan Undang-undang bisa dibuat dan diubah sesuai kepentingan. Sebagai contoh dalam masalah orang gila ini, ketika kasus maraknya penganiayaan bahkan pembunuhan kepada sejumlah ustaz dan ulama, kasusnya tidak jelas proses hukumnya bahkan terkesan dibiarkan hanya karena pelakunya diduga orang gila atau mengidap gangguan kejiwaan.
Dalam Undang-undang yang berlaku sekarang, orang gila bebas hukum. Mereka tidak akan mendapat sanksi apapun, sekalipun sudah jelas terbukti membahayakan orang lain bahkan mengancam jiwa banyak orang. “Namun anehnya sekarang justru orang gila diberi kesempatan untuk menentukan orang-orang yang akan membuat hukum dan akan memberlakukan hukum di negeri ini. Inilah salah satu bentuk inkosistensi demokrasi!”
Mereka dipahami sebagai orang-orang yang kehilangan kemampuan untuk menentukan sikap yang benar. Baik terkait perkara yang berkaitan dengan dirinya maupun masalah yang berhubungan dengan orang lain. Namun sekarang mereka menjadi orang penting di negeri ini. Pilihan mereka akan berkontribusi terhadap kemenangan sebuah partai atau seorang caleg. Benarkah pemberian hak memilih kepada mereka semata karena menghargai hak konstitusi atau ada kepentingan terselubung demi mendongkrak raihan suara?
Mereka adalah orang-orang lemah dalam kemampuan akalnya, sehingga mereka pun rawan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bisa mengakses mereka. Dengan kata lain, melibatkan mereka dalam pemilu bisa membuka pintu kecurangan,” katanya. Pandangan Islam “Polemik terkait orang gila harus segera diselesaikan agar nasib bangsa ini tidak semakin terpuruk dalam kerusakan dan kehancuran.
Dan pandangan yang tidak terpengaruh oleh kepentingan manusia dan akan menutup pintu kecurangan adalah pandangan yang berasal dari Zat yang tidak membutuhkan kepada manfaat yang berasal dari aturan manusia. Itulah aturan Islam yang berasal dari Allah SWT yang Mahaadil,” sambung Ustazah Dedeh. Islam, menurut Ustadzah Dedeh, memandang bahwa orang gila adalah salah satu yang tidak terkena taklif hukum.
Mereka tidak dibebani dengan pelaksanaan hukum syara. Perintah dan larangan Allah tidak berlaku bagi diri mereka, sehingga mereka pun tidak terkena sanksi hukum ketika melakukan pelanggaran. “Pandangan ini berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali bin Abu Thalib, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Telah diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan: dari orang gila hingga sembuh, dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga baligh.
Bersandar pada hadis tersebut, jelas sekali bahwa dalam Islam pembebanan taklif hukum berdasarkan kemampuan akalnya. Karenanya, orang yang rusak akalnya (seperti orang gila) atau belum sempurna fungsi akalnya (anak kecil/orang belum baligh) tidak akan akan diberikan tanggung jawab melaksanakan hukum. Mereka tidak akan dituntut untuk mengerjakan sesuatu di luar batas kemampuannya, termasuk tidak akan diizinkan untuk memilih maupun dipilih sebagai wakil rakyat.
Sudah nampak nyata kerusakan demokrasi, karenanya kita membutuhkan sistem pengganti yang akan menyelesaikan semua masalah manusia dengan tepat. Dan yang bisa menjamin kesejahteraan hidup di dunia serta akan menghantarkan pada keselamatan hidup di akhirat kelak hanyalah sistem aturan yang berasal dari Pencipta manusia, itulah sistem Islam. Wallahualam.

