Kliksumatera.com, MURATARA- Terkait belum dilunasinya sisa gaji dan permasalahan lahan hingga warga melakukan penutupan poros perkebunan, maka Raisun Suaka warga Desa Batu Gajah Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masih memberikan toleransi waktu hingga 30 Januari 2024 kepada perusahaan. Hal itu dilakukan setelah pihak perkebunan melalui kuasa hukumnya H.Indra Cahaya MD SE SH MH telah memberikan keterangan kepada Raisun, Minggu (20/1/24).
H Indra Cahaya sebagai pengacara sekaligus pemegang mandat hukum pihak perkebunan menjelaskan kepada Suaka selaku penuntut haknya yang belum terbayar lebih kurang 1,2 M lebih mengatakan, untuk tetap bersabar dan menunggu sampai tanggal 30/1/2024. “Sekarang kan lagi prosesnya dulu. Sampai tanggal 30 Januari 2024 itu adalah limit waktu untuk saling mengumpulkan data, data dari pihak warga boleh, data dari pihak Raisun Suaka pun boleh baru nanti dikonfirmasi kebenaran data. Data siapa yang benar, kalau data-data itu selisih kita lurusi. Untuk sementara waktu ini kenapa harus tanggal 30 Januari itu supaya ada target dan surat kesepakatannya saya minta dibaca dulu. Kalau bisa hal ini kita selesaikan secara musyawarah secara baik,” jelas H Indra.
Indra Cahaya pun sempat mengatakan apabila tidak terselesaikan hingga 30 Januari 2024, maka silakan mencari solusi selanjutnya.
Laporan : Junaidi
Posting : Imam Gazali

