Kliksumatera.com, MURATARA- Polemik sengketa lahan perkebunan kelapa sawit milik Lisun dan Suaka warga Desa Batu Gajah Baru Kecamatan Rupit Muratara Januari hingga Februari 2024 di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) sekarang sudah menemui kesepakatan.
Namun di dalam hal penyelesaian sengketa tersebut ada hal yang janggal dan membuat pengacara Lisun mundur sebagai pengacara. Sebab menurut H Indera Cahaya selaku pengacara, mengatakan kliennya tidak mau menuruti apa yang telah diarahkannya, Kamis 8/2/2024. “Ya saya menyatakan mundur sebagai pengacara Lisun karena dia tidak mau mendengarkan saran saya agar membayar nominal yang dianggap sebagai jalan keluar terbaik, sedangkan Suaka selaku pihak penuntut haknya sudah diel dan mentok di angka Rp 900.000,000 (sembilan ratus juta rupiah) sedangkan Lisun hanya menuruti kehendaknya sendiri yaitu tetap di angka Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Sedangkan nominal itu sudah jauh dari angka Rp 1,2 M lebih, itupun sudah saya rundingkan dengan Suaka maka muncullah angka Rp 900 juta tapi mereka mau ngajak bertempur terus terusan dan pihak Lisun tetap bertahan di angka Rp 500 juta itulah. Ya saya menyatakan sikap, saya mundur saja. Tetapi belakangan ini saya dengar dia menemui Suaka dan menyatakan setuju dengan angka yang tela disepakati sebelumnya yaitu di angka Rp 900 juta rupiah. Itu lah angka yang saya ajukan dan saya rundingkan sebelum saya mundur dari perkara tersebut,” papar Indera Cahaya via WhatsApp.
Laporan : Jun
Posting : Imam Gazali