Oleh: Miatha D Koswara (Aktivis Muslimah)
Tak terasa, beberapa hari lagi rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi 5 tahunan dalam rangka Pemilhan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Masyarakat berharap pemilu kali ini bisa berlangsung secara jujur dan adil. Untuk itu, netralitas menjadi salah satu isu besar menjelang Pemilu 2024.
Pihak yang dianggap penting untuk menjaga netralitas dalam pemilu salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang damai selama berjalannya pemilu.
Dilansir dari situs resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilu. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
Ada hal menarik ketika masa kampanye berlangsung. Pemegang kekuasaan tertinggi yakni Presiden RI, Joko Widodo menyatakan bahwa presiden berhak kampanye dengan dalih hak politik dan hak demokrasi adalah hak setiap orang. Dikutip dari tempo.co bahwa Presiden Jokowi mengatakan presiden boleh ikut berkampanye dan juga memihak asalkan tidak menggunakan fasilitas negara (24/01/2024). Seperti yang diketahui bahwa calon wakil presiden di Pemilu 2024 ini adalah anak presiden, Gibran Rakabuming.
Netralitas Pejabat Dipertanyakan
Makna netralitas ASN di Pemilu adalah ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum. Jelas sekali tidak berpihaknya ASN ini bukan berarti memutus hak warga negara dalam memilih.
Namun, dalam praktiknya tidak perlu untuk disampaikan secara terang-terangan kepada masyarakat. Justru dengan adanya pernyataan dari presiden menimbulkan semakin menurunnya kepercayaan terhadap kinerja pemerintah.
Melihat fakta yang terjadi, apakah para ASN harus tetap menjaga netralitas atau boleh secara explisit untuk berkampanye mendukung kandidat pilihannya? Jauh sebelum ini, ada beberapa peristiwa yang cukup mencoreng sikap netralitas dalam pemilu diantaranya keputusan MK terkait umur capres dan cawapres, adanya peserta pemilu yang belum mengundurkan diri dari jabatan negara, fasilitas negara masih dipergunakan sebagai alat kampanye, dan banyak lainnya. Sebagian masyarakat menilai hal tersebut sebagai indikasi bahwa netralitas pejabat mustahil untuk diterapkan.
Sistem kapitalisme saat ini telah mendorong setiap indivdu untuk mendapatkan keuntungan hanya demi kepentingan individu dan kelompok, sehingga netralitas dalam pemilu hanya sebagai wacana pemanis saja. Inilah yang terjadi jika menjaga netralitas hanya manis di bibir saja, sedangkan praktiknya tidak sesuai dengan aturan yang dibuatnya. Terlebih, hal ini dicontohkan oleh seorang pemimpin negara.
Islam dan Politik
Hal yang perlu diperhatikan umat saat ini adalah memaknai bahwa Islam adalah agama sekaligus aturan sempurna bagi manusia. Begitu pula dalam berpolitik, tentu saja Islam mengatur hal tersebut. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah sepanjang sepak terjang beliau saat menjadi Rasul sekaligus kepala negara Daulah Islam.
Metode Rasulullah SAW dalam hal berpolitik ialah mengubah tatanan sistem jahiliyah yang ada menjadi sistem kehidupan yang sahih berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah. Praktik politik dalam Islam wajib mengutamakan kepentingan Islam dan umat Islam diatas kepentingan individu atau kelompok.
Jika kita lihat sejarah, Rasulullah SAW tidak pernah menunjukkan kompromi dan menggunakan sistem kufur dalam hal kemenangan Islam. Namun, saat ini sebagian kaum muslim berjuang dengan dalih demokrasi, tidak lain hanyalah mencari pembenaran semata, padahal aktivitas yang dilakukan bertentangan dengan konsep Islam.
Dalam Islam, pemimpin atau penguasa memiliki hak untuk ditaati oleh rakyatnya. Oleh karena itu, memilih pemimpin dalam Islam adalah memilih seseorang yang akan menerapkan dan melaksanakan aturan Allah SWT dalam mengurus rakyatnya. Seorang pemimpin baru bisa dikategorikan sebagai pemimpin yang adil, jika dia memimpin berdasarkan Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunah Rasul. Jika tidak, pada dasarnya dia adalah pemimpin yang zalim dan fasik.
Allah SWT berfirman dalam QS Al Maidah ayat 45 yang artinya, “Siapa saja yang tidak memutuskan hukum berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah kaum yang zalim”.
Begitu juga dalam QS Al Maidah ayat 47 yang artinya, “Siapa saja yang tidak memutuskan hukum berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah kaum yang fasik”.
Dalam sistem politik Islam, kekuasaan bukanlah sesuatu yang pantas diperebutkan. Kekuasaan adalah beban yang harus dipikul oleh seorang penguasa dengan tuntutan berlaku adil dan tidak zalim. Maka, berbagai aksi untuk mendulang suara tidak menjadi fokus para penguasa Islam, melainkan mengurus urusan rakyat saja.
Sungguh, ketika penguasa memahami tanggung jawab kekuasaannya, mereka tidak akan sempat mengharapkan selalu berkuasa. Mereka akan menganggap ini cobaan dari Allah, seperti yang diucapkan Umar bin Khattab saat diangkat menjadi Khalifah, “Innalillahi wa Inna ilaihi Rajiun.” ***

