Oleh: Qomariah
Masyarakat dalam sistem sekuler hari ini, nyaris setiap hari disuguhi oleh berbagai macam kasus asusila, dengan pornografi sebagai pemicu. Dampaknya ini bukanlah masalah sederhana, namun sangat berpengaruh besar terhadap kondisi sosial masyarakat luas.
Meskipun pemerintah membentuk satgas penanganan untuk kasus pornografi anak di Indonesia, petugas ini dibentuk dengan merangkul sebanyak enam kementerian lembaga, yakni polri, kejaksaan agung (kejagung), komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), dan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK). Juga menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan (menko polhukam), Hadi Tjahjanto menjelaskan, satgas ini dibuat untuk lantaran tiap-tiap kementerian, telah memiliki regulasi yang kuat dalam kasus pornografi untuk diharapkan saat ini bisa mensinergikan kerja lintas kementerian.
Kita akan bentuk satgas untuk mensinergikan dan mengolaborasikan, tentunya lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi,” ujar Hadi di kantor kemenko polhukam, Sindonews. Jakarta Kamis (18/4 /2024).
Pembentukan satgas ini juga dilatarbelakangi konten pornografi anak di Indonesia, yang melambung tinggi perlu ditindak serius permasalahan ini, korbannya dari disabilitas, anak-anak SD, SMP, dan SMA, bahkan PAUD jadi korban,” kata Hadi.
Indonesia masuk peringkat ke-4 sebagai negara dengan kasus pornografi anak terbanyak, data tersebut diungkap oleh national senter for missing exploited children (NCMEC). Temuan konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 kasus. Indonesia masuk peringkat ke-4 secara internasional dan peringkat ke-2 dalam regional ASEAN,”ujar Hadi dalam konferensi pers di kemenko polhukam, Kamis (18/4/ 2024). Namun ia menuturkan jumlah tersebut belum menggambarkan kondisi di lapangan, pasalnya masih banyak korban yang enggan mengungkap kasusnya.
Fakta miris, industri pornografi seakan menjadi bisnis yang menjanjikan perputaran uang. Parahnya, konten yang kerap dilabeli sebagai konten dewasa kini menjadikan anak sebagai objek visualisasi. Betapa banyak kasus pemerkosaan maupun pelecehan seksual pada anak, menyedihkan sekali tidak sedikit pelaku kasus asusila ini adalah orang terdekat korban, seperti ayah kandung, kakak kandung, kakek Paman، maupun teman dekat. Orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi singa yang menerkam anak sendiri.
Beragam tindakan pemicu asusila tersebut, mulai dari pengaruh pergaulan bebas, minuman keras, narkoba, konten pornografi, yang mereka akses, hingga tuntutan ekonomi. Belum lagi kemajuan teknologi dan digitalisasi media telah membuat industri pornografi berkembang berkali-kali lipat dari tahun sebelumnya, saat ini banyak aplikasi yang berkonotasi seksual, di sisi lain media dan pergaulan bebas akan berkolaborasi merusak generasi.
Beragam upaya dan langkah antisipasi untuk meredukasi kasus yang telah pemerintah lakukan, sayang semuanya seakan tumpul mengurai problem pornografi anak, dalam kasus pornografi anak sejatinya menjadi peringkat ke-4 dunia telah menunjukkan, betapa negeri ini memiliki masalah sosial yang kompleks. Walhasil, hal ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyerukan pentingnya edukasi seks atau sekedar memeriksa kondisi psikologi pelaku, sungguh karena realitas di lapangan menyajikan fakta, bahwa nyaris semua kasus konten pornografi anak dipicu oleh stimulus seksual yang bertebaran di mana-mana, baik berupa visual dalam tontonan gambar, lukisan, hingga di kehidupan sosial masyarakat. Kalau dilihat dari segi aspek, negara terkesan setengah hati menyelesaikan problem sosial ini, padahal masa depan generasi terancam dengan merebaknya kasus serupa.
Penguasa sebagai representasi negara wajib memberikan perlindungan hakiki pada anak anak, bukan hanya memastikan terpenuhinya kebutuhan yang mendukung tumbuh kembang mereka, melainkan juga memastikan agar anak memperoleh lingkungan sosial yang sehat.
Ada dilema sosial bagi masyarakat sekuler, yakni menghadirkan agama sebagai solusi dan menjadikannya pilihan spiritual personal saat ini garam terlepas tangan, akan tetapi tidak ada pilihan lain, selain kembali pada petunjuk Allah SWT yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Munculnya industri pornografi, karena ada pasar yang membutuhkan pelampiasan dari stimulus yang ada di tengah masyarakat, pornografi anak tidak ada bedanya dengan istri syahwat lainnya, yakni muncul karena mutualisme konsumen dan produsen, sudah selayaknya negara bisa menelaah sistem sosial yang rusak hari ini, yang telah memberi celah besar bagi seseorang untuk mudah melampiaskan stimulus tersebut.
Islam memiliki konsep khas dalam negeri masalah pornografi, setidaknya ada dua hal penting untuk mengurangi pornografi tersebut. Yaitu pertama; menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial. Kedua; menerapkan politik media yang melindungi masyarakat dari konten pornografi.
Sistem tata sosial dalam Islam, diatur dengan seperangkat syari’at mengenai interaksi manusia, Islam mengatur tentang cara perempuan dan laki-laki menjaga aurat, secara umum juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga interaksi tidak berdua-duaan, tidak bercampur baur dan berinteraksi (kecuali dalam perkara Muamalat, pendidikan, dan kesehatan). Islam pun mengatur agar laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga kemuliaan dan kehormatan, demi terwujudnya status sosial yang sehat.
Negara Islam tidak boleh berkompromi dengan industri pornografi dengan alasan prinsip kebebasan, negara lah yang justru akan menjadi perisai dan melindungi siapapun dari paparan konten pornografi, bahwa negara lah yang berperan melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang mengacaukan sistem sosial masyarakat.
Dalam sistem Islam batasan aurat perempuan maupun laki-laki sudah sedemikian gamblang, juga konten yang hadir di masyarakat melalui media negaralah yang berperan besar menyelesaikannya, sangat penting sekali sanksi yang negara terapkan harus memberi efek jera, agar kasus serupa tidak terulang lagi. Kasus pornografi terkategori kasus takzir dalam syariat Islam. khalifah berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaku, jenis hukumannya bisa dalam bentuk pemenjaraan, hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad Khalifah.
Pada kasus pornografi yang berkaitan dengan perzinaan, maka akan ditegakkan had zina sebagai sanksi bagi para pelaku. Pezina yang sudah menikah (muhsan) hukumannya berupa rajam. Dan bagi pezina belum menikah (ghayru muhsan) hukumannya berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.
Dalam mekanisme Islam, sistem sosial masyarakatnya memiliki konsep ideal untuk melindungi anak dan memutus mata rantai pornografi, bahwa solusi yang hakiki hanya dalam sistem Islam yang mampu memutuskan tali rantai kemaksiatan, Insya Allah.
Wallahu a’lam bishawab.

