Oleh : Qomariah
Kebijakan skema pembayaran uang kuliah dengan cicilan via pinjaman online (pinjol), bukanlah pinjaman sosial, tetapi pinjaman bisnis yang pasti ada bunganya. menunjukkan kondisi dunia pendidikan yang memprihatinkan, karena dampak dari penerapan sistem ekonomi Kapitalis liberal yang berbasis ribawi.
Menko pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol), kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah. Hal itu diungkap merespons dorongan DPR RI kepada Kemendikbud ristek RI, menggaet BUMN terkait upaya pemberian bantuan dana biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran.
Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu termasuk pinjol, kata Muhadjir di kompleks parlemen, Jakarta CNN Indonesia, Selasa (2/7/2024).
Lebih lanjut, Muhadjir menekankan bahwa pinjol tidak bisa disamakan dengan Judol yang memang ada pelarangannya di atas hukum, yakni berdasarkan UU 11/ 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang ancaman sanksinya enam tahun penjara dan denda sebesar satu miliar. Otoritas jasa keuangan (OJK) tambahnya, juga turut mengawasi pemanfaatan pinjaman online bagi penggunaan di ruang akademik.
Faktanya, realitas polemik UKT belum usai, bahkan berbagai kasus mahasiswa gagal bayar UKT di berbagai kampus negeri, nyatanya tidak membuat pemerintah terketuk hatinya untuk membatalkan kenaikan UKT. Bahkan jika perlu menggratiskan dan pembatalan kenaikkan UKT.
Bahkan sebaliknya, pemerintah menjadikan pinjol sebagai solusi pembayaran UKT, hal itu semakin menyakiti rakyat, dan bukannya berusaha empati kepada rakyat, karena sudah banyak yang terlilit hutang, disebabkan kurangnya ekonomi, tetapi malah menambah beban masalah dengan menyarankan pembayaran UKT melalui pinjol. Rasanya, semua orang juga mengetahui bahwa pinjol adalah pintu gerbang jeratan ribawi, pinjol pun tidak lebih baik daripada Judol.
Padahal sebenarnya, pinjol ini akan menambah masalah mahasiswa, yang namanya pinjaman itu tidak selalu lancar. Mahasiswa bisa jadi kesulitan untuk membayar pokok maupun bunganya, hal ini bisa saja membuat mahasiswa stres, dan dampak selanjutnya mahasiswa tidak akan fokus untuk belajar, karena harus mencari dana untuk membayar utang, jelas-jelas ini akan memunculkan masalah baru bagi mahasiswa itu sendiri.
Terkait masalah dunia pendidikan saat ini, dalam keterlibatan pinjol untuk pembayaran cicilan UKT mahasiswa sangat memprihatinkan, berbagai kasus mahasiswa gagal bayar UKT di berbagai kampus negeri. Namun menjadikan pinjol sebagai solusi pembayaran UKT jelas memposisikan pemerintah sebagai raja tega, hal itu semakin menyakiti rakyat.
Maka pelajaran apa yang bisa kita ambil? Benarkah pinjol solusi UKT? Atau sejatinya fenomena ini adalah; bukti nyata gagalnya pemerintah mensejahterakan rakyatnya dan sebaliknya malah menjerumuskan rakyatnya?
Maka Penurunan tingkat kemiskinan di pedesaan lebih besar dibanding perkotaan. Meskipun begitu, jarak kemiskinan antara perkotaan dan pedesaan masih cukup lebar, pada Maret 2024, tingkat kemiskinan di pedesaan mencapai 11,79% sedangkan di perkotaan 7,09%. Namun apakah dengan angka kemiskinan yang menurun tipis itu lantas kita layak bangga? Sementara pada saat yang sama, ada kalangan yang tidak kalah gencar memperkaya diri dan kroninya melalui jejaring oligarki. Belum lagi menguatnya cengkraman swasta (lokal/asing) di berbagai sektor SDA strategis yang sejatinya itu milik rakyat, semua langkah ini sangat erat kaitannya dengan cara pandang kapitalistik.
Namun tingginya angka dengan kibaran bendera komersialisasi kampus yang menancap secara legal, baik itu melalui (UU 12/2012), pendahulunya yakni UU 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), maupun berbagai kebijakan turunannya, di antaranya adalah Permendikbudristek 2/2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemendikbudristek. Pemberlakuan permen ini dituding akan menyebabkan makin banyaknya mahasiswa baru, tidak terkecuali yang berprestasi yang harus berguguran, hal ini karena kebijakan tersebut bisa dikatakan sebagai biang keladi mahalnya UKT. Dalam upaya menaikkan UKT yang sempat muncul adalah cara paling instan bagi kampus untuk memperoleh dana segar, hal ini masih belum termasuk biaya lainnya seperti uang pangkal. Jadi wajar jika akhirnya UKT tidak makin murah tetapi malah sebaliknya.
Pemerintah makin lepas tangan, karena pinjol untuk pendidikan telah menjelaskan bahwa rakyat diminta untuk mengupayakan sendiri biaya pendidikan tinggi, bagaimanapun caranya. Meskipun pemerintah mencoba menawarkan sejumlah alasan seperti menerbitkan kebijakan kerjasama dengan lembaga pinjol resmi, tetapi tetap saja tidak bisa menutupi aksi lepas tangan dari tanggung jawab mencerdaskan rakyat. Untuk itu, tidak berlebihan jika kita menilai bahwa kondisi ini justru menunjukkan pemerintah tidak berkontribusi, dalam menunaikan pendidikan sebagai hak rakyat, sektor publik seharusnya menjadi pelayanan dari pemerintah bagi rakyatnya, telah dikomersialkan.
Allah SWT berfirman; (TQS. Al-Baqarah: 275), “orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Semestinya pemerintah menyadari, bahwa pendidikan adalah investasi peradaban masa depan. Tidak ada ruginya jika saat ini pemerintah menganggarkan dana besar untuk pembiayaan pendidikan, demi menghasilkan generasi terdidik dan calon pemimpin dalam membangun peradaban yang unggul.
Dalam pemerintahan Islam pendidikan adalah tanggung jawab negara, berbeda dengan pemerintahan sekuler yang berlepas tangan, dalam menyelenggarakan pembiayaan pendidikan rakyatnya jelas-jelas suatu kezaliman, karena telah merampas hak banyak rakyat untuk bisa mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Dalam pandangan dan pengaturan syariat Islam terhadap pendidikan, Rasulullah Saw bersabda, “menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR.Ibnu Majah).
Bahkan Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok rakyat yang disediakan oleh negara dan diberikan kepada rakyat dengan biaya murah, bahkan sangat mungkin gratis, karena negara Islam memiliki sumber pemasukan yang beragam dan besar jumlahnya.
Selain itu semua individu rakyat mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa menikmati pendidikan pada berbagai jenjang, mulai dari prasekolah, dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.
Sumber pembiayaan pendidikan dalam Islam, berasal dari sejumlah pihak, yaitu dari individu warga secara mandiri, infak, donasi, wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan dan serta pembiayaan dari negara.
Selain pembiayaan, negara Islam juga menjamin keberlangsungan sistem pendidikan yang urgent menghasilkan generasi terpelajar dan berakhlak yang mulia. Wallahua’lam bishawab.

