Kliksumatera.com, PALEMBANG – Sebanyak 9 (Sembilan) Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan Pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) DPRD Sumsel, Senin (26/8).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.
Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel diawali oleh Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Drs. Tamrin, M.Si, dilanjutkan Fraksi PDIP; Hj. Meli Mustika, SE, MM, kemudian Fraksi Gerindra; Asgianto, ST, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Tamtama Tanjung, SH, Fraksi PKB disampaikan oleh Antoni Yuzar, SH, MH, Fraksi Partai Nasdem disampaikan Oleh H. Sri Sutandi, SE., M.BA, Pandangan umum Fraksi PKS disampaikan oleh Ahmad Toha, S.Pd.I, M.Si, Fraksi PAN disampaikan oleh H. Juanda Hanafiah, SH, MM, dan diakhiri penyampaian Fraksi Hanura Perindo oleh Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si.
Fraksi-Fraksi ini menyoroti tentang Anggaran, terkait Pendapatan Asli Daerah, Belanja Daerah.
Salah satu permasalahan utama pendapatan daerah yaitu kesadaran wajib pajak yang masih rendah untuk membayar pajak, salah satu masalah dalam membayar pajak bermotor yaitu Ketika pindah KTP yang menyebabkan mengurungkan niatnya membayar pajak untuk itu diperlukan system yang mempermudah terkait kepindahan alamat KTP dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selanjutnya pembayaran pajak kendaraan secara online harus terus disosialisasikan dan diperbaiki sistemnya, kemudian terkait BUMD yang belum ada kontribusi terhadap pendapatan daerah di masa yang akan datang tidak perlu dipertahankan lagi karena justru akan menjadi beban anggaran.
Dari sisi belanja disampaikan fraksi di antaranya agar prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran selalu berpegang pada peraturan-perundang-undangan tetapi jangan sampai menghambat pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan mengingat ini adalah periode akhir masa pemeritahan lima tahunan.
Kemudian Fraksi-Fraksi menyampaikan beberapa pandangan terkait bidang, Pemerintahan, Pertanian, UMKM, kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur dan lain-lain, seperti saran agar pemerintah daerah meneruskan dan mempercepat Pembangunan infrastruktur jalan-jalan provinsi, pemerataan fasilitas pendidikan baik jumlah sekolah maupun fasilitasnya yang harus menjadi prioritas, serta memasuki musim kemarau agar Pemprov mewaspadai ancaman kebakaran hutan dan lahan sehingga meminimalisir dampaknya.
Setelah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Rapat Paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari Pandangan umum dimaksud, Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2024 tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna Rabu (28/8). (Adv/M.Reza)