Kliksumatera.com, MURATARA- Pemerintah Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Kepala Desa (Kades) dalam wilayah Kecamatan Rupit.
Rapat berlangsung di ruang rapat kantor Camat Rupit dihadiri oleh Kades, Sekdes, KUA, serta staf kantor Kecamatan. Dalam rapat tersebut mereka membahas tentang persiapan Musahbaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Rupit, persiapan Musrenbang tingkat Kecamatan sekaligus pembahasan masalah tata cara proses pemilihan anggota BPD.
Dalam kesempatan itu Camat Rupit, Deni Andri menegaskan setiap Desa dalam wilayah Kecamatan Rupit wajib mengirimkan peserta MTQ nya untuk tingkat Kecamatan.
“MTQ tingkat Kecamatan ini wajib diikuti setiap Desa, mengenai persyaratannya silakan tanyakan dengan kepanitiaan,” tegasnya.
Selanjutnya kata Camat, untuk Musrenbang tingkat Kecamatan Rupit akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2020 mendatang.
Lanjut Camat, kemudian untuk kepanitiaan dalam proses pemilihan anggota BPD harus ada keterwakilan sebanyak tiga orang dari unsur perangkat desa dan sebanyak delapan orang dari unsur masyarakat. “Untuk hal-hal yang belum jelas silakan berkoordinasi dengan PMD,” ujarnya.
Camat mengharapkan kepada seluruh Kades dalam wilayah Kecamatan Rupit agar setiap kali mengadakan rapat di Kantor Camat agar selalu tepat waktu.
“Sesuai dengan hasil rapat kemarin, jika kita rapat di Kantor Camat harus selalu tepat waktu dan jangan sampai molor terlalu lama,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Noman Baru, Endar mengungkapkan jika SK BPD sekarang sudah habis masa jabatannya dan bagaimana petunjuk selanjutnya.
“Sampai sekarang belum ada petunjuk mengenai SK tersebut, mengingat hal ini sangat penting, jika ada juknisnnya tolong sampaikan kepada kami bagaimana tindak lanjutnya,” tegasnya.
Di tempat yang sama Kades Noman, Taufik Haris mengatakan berdasarkan hasil musyawarah di Hotel Hakmaz Taba beberapa waktu lalu, Pemerintah Desa harus mengadakan musyawarah untuk menentukan kepanitiaan pemilihan anggota BPD.
“Untuk kepanitiaan pemilihan anggota BPD harus ada keterwakilan dari tokoh masyarakat, lembaga adat, tokoh agama, tokoh pendidikan dan ada lagi keterwakilan keterwakilan dari lembaga lainnya di desa,” jelasnya.
Menanggapi masalah MTQ tingkat Kecamatan Rupit, Kades Maur Baru, Kecamatan Rupit, Adi Karel Kareli mengatakan pelaksaan MTQ tingkat Kecamatan Rupit dilaksanakan pada akhir bulan Januari ini.
“Insya Allah pelaksanaannya pada tangga 29 Januari 2020, caranya selama dua hari di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit. Mengenai persiapannya sekarang, kita masih menunggu pembentukan kepanitiaannya. Kalau di desa kita sendiri kita mulai pembersihan lahan untuk tempat pelaksanaan MTQ nya,” tandasnya.
Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali