Terkait Konflik Agraria Dengan PT.SAML, KRASS Minta Pulihkan Rekomendasi DPRD dan Bupati OKI

0
434

Kliksumatera.com, KAYUAGUNG- Meskipun konflik agraria antara masyarakat Dusun III Tepung Sari Desa Tirta Mulya dan Marga Tani Kecamatan Air Sugihan Kab. OKI yang sebelumnya pernah diselesaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Nur Kholis dan menghasilkan kesepakatan perdamaian antara masyarakat dengan pihak perusahaan, namun masyarakat Dusun III Tepung Sari Desa Tirta Mulya dan Marga Tani melalui Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) menolak hasil kesepakatan perdamaian tersebut. Karena mereka merasa kesepakatan yang ditandatangani oleh atas nama wakil rakyat melalui Budiman cs sepihak dan masyarakat tidak pernah menguasakan kepada Budiman cs untuk menandatangani kesepakatan tersebut, bahkan dengan hadirnya PT SAML di desa tersebut, masyarakat menganggap perusahaan tidak mensejahterakan masyarakat dan justru menyengsarakan masyarakat. Sebab dari luas areal pertanian milik masyarakat yang masuk dalam HGU seluas 1.114 Ha, hanya ada 75 Ha untuk masyarakat yang diperbolehkan pihak PT SAML agar bisa digarap atau dikelola oleh masyarakat.

Padahal lahan seluas 1.114 Ha tersebut merupakan lahan pertanian murni masyarakat yang dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1995 sebelum adanya PT. SAML.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan masyarakat Dusun III Tepung Sari Desa Tirta Mulya dan Marga Tani dalam rapat mediasi antara PT SAML dengan KRASS di ruang Banggar Gedung DPRD OKI yang dihadiri oleh Anggota DPRD OKI lintas Komisi, Kadin Pertanahan OKI, Perwakilan BPN OKI, Polres OKI, Camat Air Sugihan, Kades Tirta Mulya dan Marga Tani Kec.Air Sugihan serta instansi terkait lainnya, Jumat (17/1).

Perwakilan masyarakat dari KRASS, Dedek Chaniago didampingi Dedy Irawan, dkk menegaskan, karena tanda tangan sepihak Budiman, akhirnya tidak berlaku rekomendasi DPRD dan Bupati OKI. Sehingga kondisi di lapangan lahan dan padi-padi masyarakat rusak dan kondisi sosial masyarakat terpecah, ada yang pro Budiman, ada yang garap 75, dan ada yang tetap bertahan.

Untuk itu tegas Dedek, pulihkan kembali rekomendasi DPRD dan Bupati OKI, hancurkan kesepakatan 75 yang ditandatangani sepihak oleh Budiman, kita mulai lagi verifikasi lahan. Mana-mana lahan yang dulu digusur oleh PT, mana-mana calon penggarap kemudian kita wujudkan Reforma Agraria, kita pakai PP 86 tahun 2018, kalau itu berada dalam HGU, kita inklap.

Sembari mengatakan masyarakat sudah kesal, konflik ini sudah sejak 10 tahun yang lalu. Masyarakat sengsara, lahan dan gubuk masyarakat ditimbun diratakan dengan tanah oleh perusahaan. Apalagi lahan seluas 1.114 Ha yang masuk dalam HGU PT. SAM atau PT SAML itu murni lahan milik masyarakat yang dahulunya merupakan lahan pertanian yang telah digarap atau diusahakan sejak tahun 1995 dan kita ada bukti-buktinya bahkan surat kuasa yang katanya masyarakat menguasakan ke Budiman untuk menandatangani akta kesepakatan perdamain tersebut itu tidak benar karena kita punyak bukti-bukti surat pernyataan masyarakat sebanyak 500 orang yang menyatakan bahwa masyarakat tidak pernah menguasakan kepada Budiman untuk mewakili masyarakat dalam melakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian dengan pihak PT. SAML.

”Mengenai PT.SAML pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat itupun tidak benar,” tandasnya.

Pihak PT.SAML melalui Agung Wibowo selaku management perusahaan mengatakan, berbicara sebagai investor, PT.SAML telah berdiri sejak 15 tahun yang lalu melalui rekomendasi Gubernur Sumsel pada tahun 2004/2005 yang diterbitkan oleh Gubernur Sumsel yang diteruskan pada tahun 2005 mendapat IUP dan dilanjutkan menjadi izin lokasi pada saat itu. Dan PT.SAML telah melakukan sosialisasi terhadap izin-izin yang kita terbitkan dan yang telah kita terima sebagai investor seperti sosialisasi di Desa Tirta Mulya, Suka Mulya, Marga Tani, Mukti Jaya, Srijaya Baru, Nusantara, Kerta Mukti, Nusa Karta, Banyu Wangi, Pangkalan Damai, Negeri Sakti, Rantau Karya, Sido Bangun, Rengas Abang, Bandar Jaya dan Desa Bukit Batu dan telah kita terbitkan HGU seluas kurang lebih 8000 Ha yang dikelilingi oleh beberapa desa.

Lanjutnya, dengan adanya gugatan-gugatan ini kita sudah urus dan kita sudah tempuh dengan jalur Komnas HAM RI, saat itu penandatanganan kesepakatan perdamaian yang diwakili oleh pihak kita (PT. SAML) selaku pihak Kedua dan Saudara Budiman selaku pihak Pertama. ”Dan dari isi kesepakatan itu tidak ada cacat dan tidak ada suatu butir atau klausal yang kita ingkari dan kita telah meminjamkan lahan HGU seluas 75 Ha untuk rakyat yang difasilitasi oleh Komnasham, maka dari itu tuntutan kalau untuk pembatalan (akta kesepakatan perdamaian), kita ini negara hukum, maka pembatalan itu kita tempuh dengan jalur hukum,” tegasnya.

Menanggapi permasalahan penandatangan akta kesepakatan perdamaian yang dituding masyarakat sepihak, Budiman mengatakan, kita mendatangani akta kesepakatan tersebut berdasarkan surat kuasa khusus dari masyarakat dan hal tersebut dilakukan karena keadaan. Saat itu ada pro dan ada yang kontra, dan sebelumnya kita sudah melakukan rapat meskipun ada yang pro dan ada yang kontra. Kita mengakui itu, yang jelas itu dilakukan karena keadaan pada saat itu.

Rapat mediasi yang dipimpin oleh I Made Indrawan dari pukul 14.00 WIB-22.00 WIB bahkan dilakukan dua kali skorsing, akhirnya mendapat Rekomendasi dari DPRD OKI yang ditandatangani oleh Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri SH.MH. Adapun Rekomendasi DPRD Kab.OKI Nomor: 109/DPRD-OKI/2020 tertanggal 17 Januari 2020 menindaklanjuti rekomendasi dari Kanwil BPN Provinsi Sumsel mengenai permasalahan sengketa lahan Desa Tirta Mulya seluas 1.114 Ha yang terletak di Kecamatan Air Sugihan Kab.OKI yang berkonflik dengan PT.SAML yang isinya “Meminta kepada Pemerindah Daerah Kab.OKI dan Badan Pertanahan Nasional Kab.OKI agar dapat melakukan verifikasi terhadap tanah yang di klaim oleh masyarakat Desa Marga Tani, Desa Tirta Mulya dan Dusun III Tepung Sari dan HGU yang dimiliki oleh PT Selatan Agro Makmur Lestari (PT.SAML) dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Januari 2020”.

Informasi lebih lanjut, agenda rapat mediasi antara Masyarakat Desa Marga Tani, Desa Tirta Mulya dan Dusun III Tepung Sari dengan PT.SAML akan dilanjutan pada tanggal 28 Januari 2020 di Kantor Kanwil BPN Provinsi Sumsel.

Laporan : Aliaman/Redi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here