Kliksumatera.com, MURATARA- Sebanyak 26 surat suara rusak untuk Pilkada 2024 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara SumsSel.
Pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar di dalam tong, dilakukan di aula Kantor KPU Muratara Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan Surat Suara dihadiri Pemda diwakili, Kejari Lubuk Linggau, Kapolres, Dandim 0406 MLM, dan Bawaslu.
Rincian surat suara rusak adalah meliputi surat suara untuk Pilgub Sumatra Selatan sebanyak 10 lembar. Sedangkan surat suara untuk Pilbup Muratara sebanyak 16 lembar.
Ketua KPU Muratara Heriyanto meyampaikan, terdapat puluhan surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar. “Pemusnahan surat suara rusak ini, karena memang tidak layak dan sesuai peraturan dari KPU,” kata Hariyanto.
Ia menyampaikan, kerusakan surat suara untuk Pilkada 2024 yang dimusnahkan cukup variatif. Mulai dari salah cetak, gambarnya buram, dan salah potong. ‘’Memang murni rusak, sehingga harus dimusnahkan dan dibakar,dari pembakaran simbolis ini, supaya kita dapat membakar ego kita, kita bakar nafsu- nafsu kita. Semua dibakar dalam surat suara itu semua. Mudah-mudahan pemilu lancar, aman, dan damai,” tandasnya.
Laporan : Jun
Posting : Imam Gazali

