Oleh : Titin Agustina
Viralnya kasus pagar laut telah menyedot perhatian publik, pagar laut yang terbentang di perairan Kabupaten Tangerang itu sepanjang 30,16 km terbentang luas menutupi perairan pantai yang terlihat seperti pagar atau pembatas dari bambu. Peristiwa pagar laut ini sebenarnya sudah lama terjadi pada bulan September 2024 oleh sekelompok nelayan tradisional, namun kejadian ini menyebar pesat pada akhir 2024 sehingga menjadi trending topik di berbagai media massa.
Para nelayan sebenarnya sudah mengadukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, jauh sebelum pagar laut ini menjadi viral, kata Heri Amrin Fasa berkata kepada wartawan (BBC.NECS/28/01/2025). Deretan bambu yang terbentang mencapai 700 meter tersebut sudah ditambah menjadi 30 kilometer hanya dalam hitungan bulan, sehingga para nelayan kesulitan untuk berlayar mencari ikan karena jarak tempuh yang jauh untuk bisa sampai kelautan.
Menurut Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusro Wahid menyatakan ada 263 HGB (Hak Guna Bangunan) milik 2 perusahaan besar yang sudah lama memiliki sertifikat yaitu Agung Sedayu Group dan Salim Grup. Akibat dari pemagaran laut tersebut terjadi penurunan penghasilan nelayan mencapai 50 -70 % yang biasanya menghasilkan 15 -20 kg namun sekarang hanya bisa menghasilkan ikan 2 kg saja.
Dalam sistem kapitalisme yang menganut paham kebebasan kepemilikan, menjadikan negara menjamin para Korporasi bisa memiliki hak untuk dapat memiliki kepemilikan umum termasuk laut yang sekarang ini sudah di kuasai oleh oligarki. Lemahnya aturan yang ada saat ini menunjukan bahwa negara tidak berdaya dengan adanya doktrin kebebasan kepemilikan umum walaupun yang menjadi korban adalah rakyat dan lingkungan pun menjadi rusak, sehingga peran negara pada saat ini hanya sebagai regulator (penghubung) antara penguasa dan pengusaha untuk saling berkerja sama dalam meraup keuntungan pribadi masing-masing tanpa mempedulikan dampak dari kebijakan yang diambil.
Proyek PIK 2 (Pantai indah kapuk) belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut tersebut. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan kelurahan, masing-masing saling melempar tanggung jawabnya dan tidak mau berterus terang atas kejadian ini, sehingga rakyat khawatir jika proyek tersebut mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional sehingga para korporasi itu bisa kebal hukum karena negara melegakannya.
Negara yang dikenal dengan kekayaan alam yang melimpah ruah dan sebagai negara hukum nyatanya tidak bisa memberikan kemakmuran dan keadilan yang sejati, sehingga rakyat harus melawan para Korporasi tanpa adanya peran negara sebagai pelindung dan pengayom rakyat. Alhasil rakyat mudah diintimidasi oleh para korporasi Karena posisi rakyat yang lemah dan tak berdaya. Sungguh sistem ini tidak layak untuk dipertahankan.
Kemiskinan juga akan menjadi momok yang menakutkan jika permasalahan pagar laut ini tidak di selesaikan secara cepat dan tepat. Pasalnya para nelayan hanya menggantungkan hidup pada laut semata.
Berbeda dengan sistem Islam, dimana syariat Islam telah menetapkannya bahwa laut merupakan kepemilikan umum (al milkiyah al’ ammah) yang tidak boleh dikuasai oleh individu maupun sekelompok orang demi meraup keuntungan semata. Rasulullah SAW bersabda: “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama ) dalam tiga hal yaitu : air, padang rumput dan api”.
Sementara itu Islam juga telah mengatur dengan jelas tentang kepemilikan. Kepemilikan di dalam Islam terbagi menjadi 3 Yaitu :
- Kepemilikan individu adalah kepemilikan seseorang terhadap harta dirinya sendiri seperti mobil, motor dan sebagainya melalui jalur bekerja, warisan, pemberian hibah dan sedekah.
- Kepemilikan umum adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat luas seperti barang tambang, hutan, laut, sungai dan sebagainya.
- Kepemilikan negara adalah setiap harta yang pengelolaannya diwakilkan kepada Amirul Mukminin yaitu Khalifah untuk mengolahnya sebagai kepala negara seperti ghanimah, jizyah kharaj, dan harta waris yang tidak ada pewarisnya.
Dan Islam juga mengharuskan seorang pemimpin itu harus bertakwa dan amanah. Kemudian menerapkan syariat Islam sebagai landasan kehidupan dan profil pemimpin itu juga sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
Maka jika semua aturan yang berasal dari Allah SWT sudah di terapkan secara sempurna dalam setiap kehidupan. Maka tidak ada lagi kezaliman dan penindasan yang merajalela seperti saat ini. Wallahu’alam ….

