Kliksumatera.com, LAHAT- Polres Lahat jajaran Polsek Kikim Barat di bawah Pimpinan Iptu Arrapah SH dan personel berhasil mengungkap kasus Curat berdasarkan LP / B / 03 / II / 2025/ SPKT / POLSEK KIKIM BARAT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Februari 2025 tentang Dugaan TP Pencurian dengan pemberatan.
Adapun kronologis kejadiannya terjadi pada Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu pelapor RANGGA DAMARA FRENDIKA (28) selaku Security PT.SMS SKME melakukan patroli menggunakan alat berupa drone di Blok J.05 Divisi 1. Ditemukan aktivitas mencurigakan sehingga pelapor menghubungi saksi-saksi yang sedang melakukan patroli lapangan untuk mengecek hal tersebut. Setelah saksi-saksi melakukan pengecekan di lapangan benar ada 4 orang laki-laki yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit kemudian saksi-saksi melakukan pengintaian di lokasi sambil menunggu bantuan untuk melakukan penangkapan. Dan sekira pukul 19.00 Wib setelah bantuan datang, pelapor dan saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka LUKMAN NURHAKIM Bin SUNARDI (23), sedangkan 3 orang temannya yang lain berhasil melarikan diri kemudian pada saat itu juga berhasil diamankan barang bukti berupa 77 tandan buah kelapa sawit, dan 1 unit sepeda motor yang dilengkapi keranjang besi pengangkut buah kelapa sawit serta tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti 77 tandan buah kelapa sawit tersebut dilakukan penimbangan dengan berat total 1260 kg. Akibat kejadian tersebut PT.SMS SKME mengalami kerugian materil berjumlah Rp. 3.780.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.
Laporan : Novita/Humas Polres Lahat
Posting : Imam Gazali

