Oleh : Yulimona
Jakarta, CNN Indonesia, Zainuddin melangkah ke daratan dengan memikul dua buah bambu panjang, Rabu (22/1) sore. Bambu-bambu itu diletakkannya di pinggir pantai, ditumpuk dengan bambu lain. Bambu tersebut diambil dari pagar laut yang membentang di Pesisir Utara Tanggerang.
Kemudian seterusnya ditemukan pagar laut di Pesisir Kabupaten Tanggerang Banten menyedot banyak perhatian publik. Sejak 14 Agustus 2024 yang lalu, struktur membentang sejauh 30 kilometer dan akhir-akhir ini kembali menyita perhatian.
Keluhan para nelayan membludak, dampaknya sangat menggangu aktivitas melaut dan mempengaruhi penghasilan para nelayan, biasanya banyak ikan yang didapatkan, yakni sekitar 15 kg atau 20 kg ikan. Tetapi semenjak ada pagar bambu di laut pendapatan mereka hanya sedikit, bahkan jauh dari biasanya.
Sejumlah pihak bertanya-tanya mengenai siapa pihak yang memasang struktur yang terbuat dari bambu tersebut. Sejauh ini pemerintahan baik daerah maupun pusat belum buka suara mengenai pihak yang berada di balik pemasangan pagar laut itu.
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap bahwa ada sejumlah nelayan di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tanggerang yang mengaku bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut itu. Kendati begitu kebenarannya masih disansikan sejumlah pihak, mengingat pembangunan pagar laut itu membutuhkan dana yang fantastis.
Pelegalan pagar laut di Pesisir Tanggerang sangat berpotensi menimbulkan efek negatif, mengancam perekonomian dan sosial. Dampaknya menimbulkan kerusakan ekosistem laut, seperti habitat ikan, air menjadi kumuh, merusak karang dan mempengaruhi ekosistem di sekitar area pesisir.
Sementara itu dampak sosial akan timbul khususnya yang menimpa para nelayan, karena akan mengurangi akses nelayan tradisional ke area penangkapan ikan yang merupakan sumber penghidupan utama mereka. Selain itu bisa memicu konflik antara pihak yang mendirikan pagar dan masarakat setempat merasa di rugikan, akhirnya masarakat pesisir kehilangan pendapatan di tengah kebutuhan ekonomi yang membengkak. Padahal sebagian besar sumber pemasukan mereka adalah nelayan.
Terlebih lagi untuk modal pun tidak sesuai dengan modal para nelayan seperti bahan bakar, biasanya sehari 10 liter namun semenjak ada pagar bambu laut jadi membutuhkan bahan bakar 20 liter solar perhari, dikarenakan untuk melewati pagar bambu jaraknya sekitar 30 kilometer. Kondisi ini sesuai dengan pribahasa besar pasak dari pada tiang, artinya besar modal yang harus dikeluarkan dari pada penghasilan. Ketika belum ada pagar laut, biasanya pendapatan ikan para nelayan berkisar 15 sampai 20 kg.
Ternyata dan ternyata pemagaran laut di tanggerang banten mempunyai sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) telah terbit 263 bidang SHGB yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT cahaya inti sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.
Selanjutnya Menteri Nusro Wahid baru melanjutkan sanksi kepada delapan pejabat Kantor Pertanahan Tanggerang yang diduga terlibat kasus pagar laut itu.
Terjadinya pemagaran laut, buah dari peradaban kapitalis, yakni materialisme. Peradapan kosong dari nilai-nilai liberalisasi hampir semua kehidupan di bangun atas dasar nilai Materi. Titik beratnya pada aspek ekonomi. Namun dalam aspek tersebut kapitalis justru gagal memberi kebaikan.
Tak cukup menguasai ekonomi, para pemilik modal dan korporasi itu juga merambah ke wilayah politik dan kekuasaan. Dengan modal besar yang di miliki korporasi itu pun mendominasi pemerintahan beserta segala kebijakan ya didominasi oleh korporasi atau perusahaan-perusahaan besar, semakin terjadilah kejahatan secara langsung.
Dalam Islam Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada pagar pembatas, kecuali bagi Allah dan Rasul-nya.” Makna hadits ini adalah tidak ada hak bagi seorangpun untuk memberikan pembatasan atau pagar segala sesuatu yang diperuntukan bagi masarakat umum. Laut jelas juga termasuk harta yang harus digunakan untuk kemaslahatan umum, terlebih lagi manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang, rumput, dan api. Oleh karena itu pengelolaan laut berlaku syariat terkait kepemilikan umum, yakni haram dipagari oleh pihak tertentu.
Konsep ini diatur oleh Allah SWT. Bagi yang melanggar aturan Allah berlaku baginya sanksi pidana dan tidak pandang bulu, semua sama di hadapan hukum Allah SWT.
Islam diturunkan oleh Allah SWT bukan hanya sebagai agama yang mengatur urusan ibadah dan moral saja. Islam diturunkan sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Jelas berbeda dengan semua peradaban lain yang berasal dari akal dan hawa nafsu manusia yang terbatas. Islam jelas terbebas dari kesalahan kekurangan. Peradaban Islam memadukan aspek material dengan spiritual. Artinya, seluruh perbuatan manusia senantiasa didasarkan perintah dan larangan Allah SWT. Ini lah solusi tuntas pagar laut yang seharusnya dipahami umat. Wallahu a’lam bishawab.

