Oleh : Eci, Pendidik Palembang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Dalam ketentuan ini, sejumlah tempat hiburan dilarang beroperasi. Meski demikian, tempat karaoke dan permainan biliar tidak termasuk dalam larangan tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Dalam Surat Edaran (SE) ini, sejumlah jenis tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadan hingga Idulfitri adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum. (Suara.com, Jumat, 28/02/2025)
Pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan menunjukkan kebijakan penguasa tidak benar-benar memberantas kemaksiatan. Paham sekuler yang dianut di negara ini sangat jelas memisahkan kehidupan dunia dan agama. Inilah gambaran peraturan ala kapitalis yang menjadikan manfaat sebagai tolak ukur.
Padahal dalam Islam, keberadaan tempat hiburan yang menjurus ke arah kemasiatan pasti dilarang. Apalagi yang sudah jelas-jelas tampak seperti diskotek dan kelab malam. Disana ada banyak hal yang dilanggar seperti larangan ikhtilat (campur baur pria dan wanita), aurat yang terbuka, dan disediakannya khamr. Jika sekelas Ramadan dengan segala keutamaanya tidak mampu menghentikan praktek-praktek kemaksiatan. Apalagi di bulan-bulan biasa.
Sistem pendidikan juga sangat berperan mencetak generasi Islam yang bertakwa. Kekutan iman seseorang yang dididik dengan akidah dan tsaqofah Islam akan menimbang setiap pilihan yang dilakukan. Apalagi di bulan Ramadan yang penuh keberkahan dan janji pahala berlimpah. Sayang sekali jika malah digunakan untuk kemaksiatan. Ramadan terciderai banyak kemaksiatan karena umat tidak memiliki perisai. Momentum bulan suci masih diwarnai dengan berita-berita kriminal.
Kemaksiatan hanya dapat diberantas ketika Islam menjadi pedoman hukum. Syariat menjadi standar halal haramnya perbuatan seseorang. Pengaturan semua aspek kehidupan termasuk hiburan dan pariwisata juga tak luput dari fokus negara.
Negara akan membuat aturan yang mengatur bagaimana sebuah fasilitas atau tempat pariwisata dapat berfungsi tanpa melanggar syariat. Jika ada pelanggaran maka akan ditindak tegas. Sehingga oknum nakal yang punya niat melanggar, akan berpikir berulang kali. Bulan suci Ramadan di bawah pengaturan Islam secara kaffah membuat umat tenang beribadah serta berlomba lomba dalam kebaikan.
Wallahu a’lam bish-shawwab.

