Oleh: Qomariah (Muslimah Peduli Generasi).
Ini semua terjadi disebabkan oleh ekonomi kapitalis sekuler liberal, sehingga yang berutang tanpa ragu serta bertransaksi di dalamnya, meskipun berbasis ribawi. Padahal, itu sama sekali tidak menguntungkan dan justru merugikan mereka sendiri.
Bahwa otoritas jasa keuangan (OJK) mencatat, per Februari 2025 total utang masyarakat di Indonesia lewat layanan Buy Now Pay Later (BNPL), atau yang lebih akrab disebut paylater di sektor perbankan menyentuh angka Rp 21,98 triliun.
Meski angka ini sedikit turun dari posisi Januari 2025 yang berada di RP 22,57 triliun, secara tahunan justru terlihat kenaikan yang cukup signifikan. Yakni, sebesar 36,60%. Sedangkan Februari 2025 baki debit kredit BNPL, sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 36,60% yoy menjadi Rp 21,8 triliun. Demikian kata kepala eksekutif pengawas perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner bulanan, secara virtual. Liputan6.com (Jumat, 11/4/2025).
Dalam keadaan ekonomi terpuruk saat ini, sudah banyak membuat masyarakat mengambil jalan pintas, di kalangan yang tidak memiliki uang/dana, kecuali dengan utang. Mereka tidak ragu mengambil utang ribawi, walaupun sebenarnya tetap haram didalam pandangan Islam.
Sedangkan dalam sistem ekonomi kapitalis sekuler, mayoritas kehidupan Gen Z yang terpengaruh hedonisme dan konsumerisme, menjadikan mereka sebagai ladang subur bagi rentenir gaya baru, dalam mencari celah setiap kesempatan untuk meraup untung. Salah satunya dengan menggunakan perkembangan teknologi.
Dalam kemajuan dunia digital, mereka membuat aplikasi pinjaman untuk “menggaet” nasabah sebanyak-banyaknya. Demi mendapatkan banyak pelanggan, mereka mempermudah persyaratan pengajuan paylater, cukup dengan verifikasi data dan persetujuan pengguna.
Namun, berbelanja dengan paylater haram hukumnya, ada tiga alasan berikut. yaitu;
Pertama; terdapat unsur riba dalam bentuk bunga sebesar 2,95%.
Kedua; terdapat unsur riba dalam bentuk denda 5% dari total tagihan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Ketiga; terdapat kekeliruan cara penetapan biaya penanganan (admin), sebesar 1% bertransaksi.
Sungguh miris, yang terjadi di dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini, negara hanya memberantas paylater ataupun pinjol ilegal. Sedangkan paylater yang legal, diberikan izin operasi. Padahal sebelumnya tetap haram dalam pandangan syariat Islam, bahwa konsep pinjaman seperti ini tentu tidak ada dalam Islam.
Allah SWT berfirman;”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(TQS.Al-Baqarah: 275).
Islam memiliki visi misi yang jelas dalam membentuk kepribadian muslim, seorang muslim wajib berpola pikir dan sikap sesuai dengan Islam. Oleh karenanya, pemerintahan Islam akan mengkondisikan masyarakatnya berkepribadian Islam.
Sehingga pola pikir dan pola sikap inilah yang akan menjadi tameng dari gempuran gaya hidup hedonistik dan konsumtif, namun untuk mewujudkan semua itu tidak bisa sendirian. Tentu memerlukan adanya dukungan dari keluarga, masyarakat, negara yang islami dan bertaqwa. yaitu; (khilafah), Insya Allah. Wallahu a’lam bishawab.

