Kliksumatera.com, MURATARA- Terkait polemik Jual Beli Surat Keterangan Tana (SKT) Plasma perkebunan kelapa sawit di perusahaan PT Dendy Marker Inda Lestari yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Indonesia, menurut Ketua Komisi ll DPRD dan anggota DPRD Muratara Fraksi PDI P itu sah-sah saja selagi tidak ada unsur paksaan dari pihak pihak terkait.
Hal itu terungkap pada rapat mediasi masyarakat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Muratara Ruang Banggar, Senin (5/5/2025). Hadir Waka ll DPRD Muratara H Zainal Abidin, Ketua Komisi ll DPRD Muratara M. Ruslan, Ahmad Yudi Nugraha anggota DPRD Muratara, Taufik Haris, Anggota Komisi ll DPRD Muratara, Ketua KUD Pakar Maur, Kepala desa Noman Baru Muzta Zama’a, pihak perusahaan PT Dendy Marker Inda Lestari Kabupaten Muratara, sejumlah masyarakat dari beberapa Desa Kabupaten Muratara.
Dalam Rapat tersebut DPRD Muratara memfasilitasi pengaduan masyarakat. M Ruslan Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Muratara mengajak masyarakat untuk sama-sama meluruskan segala persoalan yang kiranya persoalan itu dapat diselesaikan.
“Hari ini kita sepakat persoalan ini kembali ke KUD masing masing dan yang menuntut hak-hak nya itu harus membawa seluruh data yang ontetif serta valid. Ketika tidak bisa selesai, maka kami panggil lagi dan mencari jalan keluarnya,’’ tegas M Ruslan.
Kemudian terkait persoalan jual beli SKT milik masyarakat Ahmad Wahyudi Nugraha anggota DPRD Muratara Fraksi PDI P mengatakan, sepanjang tidak ada unsur paksaan dan tidak merugikan pihak satu dan yang lain itu sah-sah saja. “Kalau Saudara-Saudara kurang puas ya silakan bawa masalah ini ke pengadilan,’’ ujarnya.
Laporan : Jun
Posting : Imam Gazali

