Oleh : Adelusiana
Dikutip dari Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Bidang politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 900 triliun sepanjang 2024 ini. “Perputaran judi online yang ada di Indonesia ini telah mencapai kurang lebih Rp 900 triliun di tahun 2024,” kata Budi di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).
Budi merinci pemain judi online di Indonesia berjumlah 8,8 juta yang mayoritas merupakan kalangan menengah ke bawah. Ia juga mengatakan ada 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. “Rp 80.000 pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun. Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya-upaya masif di dalam memberantas studi online ini,” ujarnya.
Dalam sistem kapitalisme prinsip dasar yang dijunjung tinggi adalah kebebasan individu dan kebebasan pasar. Akibatnya, sektor apa punya mampu menghasilkan keuntungan besar termasuk judi online cenderung diberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang tanpa memandang dampak moral atau sosial yang ditimbulkan.
Judi online yang sejatinya merusak sendi kehidupan masyarakat dan merampas ekonomi rakyat kecil justru mendapat tempat dalam lagi ke kapitalistik karena dianggap sebagai dari aktivitas ekonomi yang sah selama menghasilkan keuntungan dan ada permintaan pasar.
Minimnya kontrol negara terhadap aktivitas semacam ini atas nama kebebasan pasar memperparah keadaan. Platform digital semakin memudahkan akses terhadap perjudian. Sementara iklan-iklan masif terus mendorong gaya hidup instan dan ketergantungan pada keberuntungan.
Ditambah lagi celah hukum yang tidak ditutup secara serius justru membuka peluang luas bagi pelaku judi online untuk terus beroperasi bahkan tumbuh subur menjadi industri besar. Tak heran pemutaran uang dari praktek judul online terus meningkat. Kapitalisme tidak hanya memberi ruang bagi praktik judi online, tetapi juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang mendorong masyarakat mencari jalan pintas.
Ketika kebutuhan pokok sulit terpenuhi dan harapan hidup makin berat, tawaran kekayaan instan melalui judi online menjadi sangat menggoda, terutama bagi mereka yang terdesak secara ekonomi. Sistem ini sungguh telah menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, sehingga selama ada potensi profit, bahkan aktivitas merusak pun mendapat ruang.
Ironisnya, negara terkesan setengah hati dalam memberantas judi online, langkah-langkah yang diambil sering bersifat sementara dan simbolis tanpa menyentuh akar persoalan, ya itu penerapan sistem kapitalisme itu sendiri. Di bawah sistem kapitalisme ini, hukum dibuat berdasarkan kepentingan, bukan nilai kebenaran.
Lebih parah lagi sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat masyarakat tidak lagi menstandarkan perbuatannya pada halal dan haram, tetapi pada asas manfaat. Jadi yang jelas diharamkan dalam Islam dianggap wajar selama memberi peluang untung dan dilegalkan secara hukum.
Selama sistem ini terus dipertahankan judi dan bentuk-bentuk maksiat lainnya akan tetap tumbuh subur. Karena itu, solusi sejati bukan sekedar memblokir situs atau menangkap pelaku, tetapi beralih pada sistem Islam yakni Khilafah, Karena hanya khilafah lah yang menjadikan syariat sebagai satu-satunya standar dalam mengatur kehidupan.
Dalam Khilafah pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dan sistematis bukan sekedar menghukum pelaku dan bandarnya. Hukum Islam menerapkan bahwa pelaku judi dikenai hukuman ta’zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Khalifah sesuai tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat. Namun, penegakan hukum semata tidak cukup tanpa disertai dengan struktur sistem yang mendukung penerapan syariah secara menyeluruh.
Khilafah membangun sistem hukum Islam yang utuh mulai dari penerapan Syariah dalam seluruh aspek kehidupan termasuk ekonomi, sosial, dan media. Agar tidak ada celah bagi praktik perjudian. Selain itu negara juga akan membentuk aparat penegak hukum khusus yang memahami syariat Islam. Sehingga penanganan kasus-kasus seperti judi tidak hanya bersifat administratif tetapi berbasis pada ketentuan Syariah.
Lebih jauh, Khilafah tidak hanya fokus pada aspek hukum tetapi juga membangun kesadaran masyarakat melalui pembudayaan Amar ma’ruf nahi munkar. Masyarakat didorong untuk saling menasehati dan mencegah kemungkaran sehingga kontrol sosial terbentuk secara alami.
Media pendidikan dan lingkungan publik diarahkan untuk membentuk pola pikir dan pola sikap Islami. Menjadikan judi bukan hanya ilegal tetapi juga dipandang tercela oleh masyarakat secara umum. Dengan pendekatan yang menyeluruh inilah praktik-praktik seperti judi benar-benar diberantas dari akarnya. Bukan hanya ditindak secara hukum tetapi juga dicegah dari peluang munculnya di tengah masyarakat.
Sistem Islam tidak hanya menindak kejahatan seperti judi secara hukum tetapi juga menyelesaikan akar penyebabnya seperti kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari budaya barat. Islam membasmi hal ini melalui dakwah fikriyah, pendidikan Islam yang membentuk kepribadian bertakwa, serta kontrol budaya masyarakat berbasis amar ma’ruf nahi Munkar.
Negara juga menjamin kebutuhan pokok rakyat dan menerapkan sistem ekonomi Islam yang adil sehingga dorongan untuk berjudi karena desakan hidup bisa dicegah. Allah SWT berfirman : “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), Melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya : 107).
Dengan penerapan Islam secara kaffah/menyeluruh dalam naungan Khilafah islamiyah kejahatan bisa dicegah dari akarnya bukan hanya ditindak setelah terjadi. Wallahu a’lam bi ash-shawaab.

