Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang
Pengamat meminta agar pemerintah melalui Perum Bulog untuk segera menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) periode Juni—Juli 2025. Hal ini seiring dengan semakin melebarnya wilayah yang mencatatkan kenaikan harga beras menjadi 133 kabupaten/kota pada pekan kedua Juni 2025.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada pekan pertama Juni 2025, hanya terdapat 119 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras. Ini artinya, ada tambahan 14 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras dalam waktu sepekan. Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebut sudah berbulan-bulan harga beras medium di atas harga eceran tertinggi (HET) secara nasional. Begitu pula dengan beras premium.
Menurutnya, kondisi ini terjadi salah satunya lantaran sebagian besar gabah/beras diserap oleh Bulog dan menumpuk di gudang Bulog, (Ekonomi, Selasa,17/06/2025) .
Pemerintah memang mengeklaim bahwa penentuan harga beras ini telah mengalami proses panjang. Namun, tetap saja kenaikan yang tidak manusiawi ini menunjukkan jika ukuran pengambilan keputusan bukanlah pertimbangan rakyat bisa makan atau tidak, tetapi untung atau rugi.
Beras dengan kualitas baik dijual dengan harga tinggi, sedangkan rakyat biasa hanya makan beras impor dengan kualitas biasa. Dari sini kita bisa tahu siapa yang diuntungkan sebenarnya. Jelas para importir dan distributor yang akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Selain itu, pemerintah juga membolehkan para pengusaha terjun langsung ke para petani untuk membeli padi. Mereka membeli ke petani dengan harga agak naik dari umumnya, tetapi proses lainnya mereka lakukan sendiri. Setelah itu, kualitas beras akan dipilih dan diberi label beras medium dan premium. Mereka menjualnya ke supermarket-supermarket yang konsumennya jelas masyarakat kelas atas. Ini tentu menguntungkan para pengusaha.
Kondisi semacam ini tentu menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa menjamin masyarakat bisa makan enak. Meski sama-sama makan beras, tetapi kenikmatan dalam menyantap tidaklah sama. Ujung-ujungnya, masyarakat bawah harus bersabar agar bisa makan enak sebab mereka harus bertahan pada situasi terimpit.
Negara di sini hanya menjalankan peran sebagai fasilitator dan regulator. Sama sekali tidak berperan sebagai pengurus kebutuhan rakyat. Fasilitator artinya penyedia fasilitas bagi yang berkepentingan. Regulator maksudnya menjalankan regulasi sesuai dengan pandangan untuk dan rugi. Semua dilakukan bukan untuk memenuhi tanggung jawab kepada rakyat.
Kondisi ini terjadi karena negara mengambil kapitalisme sebagai sistem aturan. Kapitalisme menjadi ideologi yang memberikan fasilitas kepada para pengusaha untuk berbisnis. Bagi kapitalisme, siapa yang punya kekayaan dan punya modal besar, dialah yang berkuasa, bahkan mampu membeli penguasa sekaligus aturannya.
Dalam sistem ini, tidak lagi memandang halal dan haram sebagai pandangan agama, melainkan boleh tidaknya sesuatu atas pertimbangan untung dan rugi (materi). Itulah sebabnya sekularisme disebut yang sudah mendarah daging.
Islam mewajibkan negara melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Islam meletakkan tugas penguasa sebagai pelayan rakyat. Jadi, negara wajib memenuhi semua kebutuhan mereka. Islam juga menegaskan kelak para pemimpin akan diminta pertanggungjawaban. Ini akan mendorong para pemimpin untuk terus berusaha memenuhi kebutuhan rakyat.
Islam melarang pemerintah mematok harga tertentu dalam suatu komoditas. Namun, Islam punya cara untuk menstabilkan harga bahan pangan, termasuk beras dengan menjalankan politik pangan. Islam mewajibkan negara hadir dalam proses produksi, distribusi, hingga konsumsi. Proses produksi maksudnya negara punya peran penting menjamin keberhasilan dalam produksi. Negara akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian untuk mendapatkan hasil yang baik. Selain itu, negara wajib mengetahui atau mengontrol data panen dengan baik agar dapat menyalurkannya kepada rakyat.
Negara juga harus berperan dalam distribusinya. Negara tidak boleh membiarkan swasta mengambil untung di proses ini. Negara juga melarang adanya penimbunan, riba, praktik tengkulak, kartel, dan sebagainya. Agar larangan itu berjalan, negara juga membuat hukuman yang akan membuat jera. Ini dilakukan semata-mata untuk menjalankan kewajiban. Kadi Hisbah akan menjadi pengawas terpercaya untuk menjalankan tugas ini.
Bagi masyarakat yang tergolong penerima zakat, negara akan memenuhi kebutuhannya dari pos zakat. Mereka juga akan dibantu untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang layak. Negara akan tetap memberi zakat sampai mereka tidak lagi masuk dalam golongan tersebut. Artinya, mereka telah mampu memenuhi kebutuhan sendiri.
Selain kebijakan politik pangan, Islam juga mewajibkan negara menerapkan sistem lainnya, seperti sistem ekonomi Islam dan politik Islam. Dalam sistem ekonomi negara akan mengatur kepemilikan harta termasuk bagaimana cara perolehannya. Di sini akan meminimalisasi tidak kecurangan para penguasa maupun pengusaha.
Penerapan mata uang dinar dan dirham juga akan menjaga harga dari inflasi. Dengan demikian harga barang akan stabil. Ini akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Mereka tidak akan bingung membeli kebutuhan, termasuk beras untuk kehidupan sehari-hari.
Demikianlah, Islam mengatur dengan cara yang terperinci. Alhasil, masalah harga pangan seperti ini hanya bisa selesai jika negara berani mengambil kebijakan fundamental, yaitu mengambil Islam sebagai landasan membuat kebijakan. Dengan begitu hidup rakyat akan sejahtera. Wallahualam….

