Kliksumatera.com, SEKAYU- Banyak jalan berlubang dan ambles akibat truk fuso bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Erasakti Forestama (EWF) melebihi kapasitas yang mengakibatkan sejumlah ruas jalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan di simpang Talang Siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin rusak parah.
Menurut masyarakat di wilayah Desa Pinang Banjar Simpang Talang Siku Kecamatan Sungai Lilin, yang itu diduga disebabkan kendaraan truk fuso milik PT .EWF dan fuso lain yang bermuatan minyak CPO dan minyak mentah.
”Mobil fuso itu yang membuat sejumlah ruas jalan Kabupaten Muba ruas Simpang Talang Siku Desa Pinang Banjar ini menjadi rusak parah. Ini tidak bisa dibiarkan, Pemkab Muba melalui Dinas Perhubungan atau pihak terkait harus bertindak tegas agar kerusakan jalan tidak semakin parah,” harap masyarakat sekitar.
Sejumlah masyarakat itu juga membeberkan bahwa selama ini perusahaan PT. Erasakti Forestama (EWF) yang bergerak di bidang Ram Timbangan tandan buah sawit tersebut tidak ada kontribusinya atau CSR-nya, tidak pernah ada kepedulian terhadap masyarakat sekitar. ”Timbangan Ram Tanda Buah Sawit ini kan berada di wilayah Desa Pinang Panjar seharusnya punya kewajiban sosial setiap tahun memberikan kontribusi CSR terhadap masyarakat, jangan semau-maunya memikirkan enaknya sendiri. Sementara masyarakat siang dan malam tercemari bau busuk yang bersumber dari Ram Timbangan Sawit dan diduga belum kantongin perizinan itu,” jelasnya.
Warga mengeluhkan rusaknya sejumlah ruas jalan utama Simpang Talang Siku di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan kerusakan jalan akibat banyaknya mobil muatan bertonase berat yang lalu-lalang mengangkut tandan buah sawit, minyak mentah, dan Minyak CPO di Jalan Simpang Talang Siku Desa Pinang Banjar.
Sejatinya kata sejumlah warga yang tidak mau disebutkan, jalan utama di desa mereka tidak layak untuk dilewati dump truck colt diesel, fuso, tanki minyak dengan muatan 23 tons, namun oleh sejumlah pemilik Ram Sawit PT. Erasakti Forestama (EWF) dan pemilik minyak mentah serta minyak CPO hal itu tetap dilakukan. “Kami tak bermaksud menghalang-halangi investasi apapun yang masuk ke kampung kami, yang punya ram sawit, CPO, dan minyak mentah silakan, tapi ya tolong dimaklumi kondisi infrastruktur yang ada di kampung kami. Jalan yang kuat hanya beberapa ton dipaksakan sampai 34 tons atau Lebih. Padahal di situ sudah ada terpasang banner imbauan dari Dinas Perhubungan Muba. Tertulis jika truk dan tanki muatan sumbu terberat lebih dari 8 ton dilarang melintas di Jalan Keluang Talang Siku,’’ jelas warga lagi, Rabu (09/7/2025).
Saat disinggung menyikapi keluhan dari masyarakat sekitar terkait tidak adanya kepedulian sosial CSR kepada masyarakat selama ini manager PT. EWF Juel Manalo enggan berkomentar banyak. “Kalau urusan CSR bukan wilayah saya untuk memberikan penjelasan. Silakan saja berhubungan langsung dengan pimpinan perusahaan,” katanya.
Hal senada dikatakan Eko salah satu sopir Mobil Fuso perusahaan PT. EWF bahwa, truk fuso bermuatan TBS 23 ton dan berat mobil dalam keadaan kosong 11 ton, sementara ruas Jalan Talang Siku hanya boleh dilewati tidak lebih dari 8 ton. Sementara mobil fuso milik PT EWF seberat 34 ton.
Harapan masyarakat sekitar kepada instansi terkait, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terutama Dinas Perhubungan, agar menindak tegas masalah ini, para sopir tidak takut dengan imbauan tulisan yang dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Laporan : Khahar
Posting : Imam Gazali

