Kliksumatera.com, MURATARA- Asisten l Pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Alfirmansa Buka Ruang Rapat Mediasi Antara pihak perusahaan PT Dendi Marker Inda Lestari (DMIL) dengan 9 KUD Kabupaten Muratara terkait klaim SKT 2937 oleh masyarakat masing-masing desa di Kabupaten Muratara.
Rapat Mediasi tersebut diadakan di Ruang Rapat Bina Praja Pemerintah Kabupaten Muratara. Tampak hadir Asisten l Bupati Muratara H Alfirmansa, Asisten II Efendi Aziz, Kanit Polres Muratara Suhardiman, Kadis Pertanian Ade Mairi, Kadis Perindagkop Kodri, Bagian Hukum, pihak perusahaan PT Dendi Marker Inda Lestari, serta 9 perwakilan KUD dari desa masing-masing, Rabu 13/8/2029.
Dalam pertemuan tersebut Asisten 1 Alfirmansa bertindak sebagai pemimpin rapat dan dia mengatakan dan sekaligus mengakui Legalitas Badan Hukum sembilan KUD yang saat ini berjalan dalam kepengurusan perkebunan sawit plasma PT Dendi Marker Inda lestari yang beralamat di Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
“Hari ini saya mewakili Bupati Muratara H Devi Suhartoni akan melakukan mediasi terkait permintaan dari pengurus sembilan KUD dan PT Dendi Marker Inda Lestari karena acara ini mediasi dan permintaan mediasi ini kami ingin mendengar secara langsung kepada pengurus Sembilan KUD. Kita mencari solusi, kami berdiri di tengah, tidak dari pihak manapun karena pesan Pak Bupati utamakan kebersamaan dan kekeluargaan. Kita sama sama mencari jalan keluar dari forum konflik pengklaim 2937 dengan pihak koperasi ini,” jelas Asisten l.
Kemudian pihak perusahaan juga mengatakan saat dikonfirmasi oleh wartawan bahwa perusahaan PT Dendi Marker Inda Lestari (DMIL) hanya berkomitmen dan ber MoU hanya dengan sembilan KUD serta tidak ada MoU lain. Dan pihak perusahaan selalu berdoa agar semua urusan ini berjalan lancar dan aman. “Alhamdulillah semua berjalan lurus, kami mengharapkan mediasi kita didengar oleh dua sisi. Kami hanya ber-MoU dan adakan nota kesepakatan itu dengan sembilan koperasi. Selain itu tidak ada dari hasil audensi tadi menyimpulkan tanggal 19 ada pertemuan antara forum 2937 dan pengurus koperasi. Di situ nanti kita tahu mana-mana lahan yang bermasalah dan yang mau diverifikasi,” ujar Manik dari PT Dendi Marker Inda Lestari.
Terkait legalitas dari sembilan KUD yang sekarang berjalan Alfirmansa mengatakan, kalau Legalitas KUD ini sudah jelas. ‘’Kami sudah dapat duluan legalitasnya, ya tinggal kapan kita mengadakan pertemuan selanjutnya untuk mengklarifikasi permasalahan ini,” sambung Asisten l Alfirmansa.
Laporan : Jun
Posting : Imam Gazali

