Kliksumatera.com, MURATARA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan menemukan adanya pemborosan anggaran besar-besaran dalam Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024. Nilainya mencapai Rp1.834.280.750,00.
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa Sekretariat Daerah melalui Bagian Umum melakukan penganggaran ganda dengan memisahkan belanja pemeliharaan kendaraan dan pembelian bahan bakar minyak (BBM). Padahal, sesuai Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2023, biaya pemeliharaan kendaraan dinas sudah termasuk BBM. Praktik ini menyebabkan pembengkakan biaya yang tidak sesuai aturan dan membebani keuangan daerah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pengeluaran pemeliharaan kendaraan dinas jauh melampaui standar biaya yang ditetapkan. Beberapa temuan BPK antara lain:
Kendaraan Kepala Daerah: kelebihan Rp 84,3 juta
Kendaraan Wakil Kepala Daerah: kelebihan Rp 57,8 juta
Kendaraan Pejabat Eselon II: kelebihan Rp 48,7 juta
Kendaraan Double Gardan (12 unit): kelebihan Rp 431,1 juta
Kendaraan roda empat lainnya (39 unit): kelebihan Rp 1,21 miliar
Secara total, selisih pengeluaran tidak wajar itu mencapai Rp 1,83 miliar.
BPK Soroti Lemahnya Pengelolaan Anggaran
Temuan ini mengindikasikan lemahnya perencanaan dan pengawasan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah. BPK menilai Bagian Umum tidak memahami aturan standar biaya yang berlaku, bahkan mengabaikan ketentuan bahwa biaya BBM sudah termasuk dalam komponen pemeliharaan.
Akibat kelalaian ini, belanja pemeliharaan kendaraan dinas tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan pemborosan besar yang membebani kas daerah.
Laporan : Jun
Posting : Imam Gazali

